Oknum Anggota Polsek Selaru Aniaya Warga Desa Kandar Hingga Babak Belur,
Kamis, 19 September 2019 | Dilihat: 483 Kali
Saumlaki Skandal
Oknum Polisi berinisial FM melakukan tindak kekerasan terhadap warga Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), EM, 34 tahun.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 14 September 2019 lalu, sekitar pukul 21.00 WIT di dalam pos jaga, tepat di depan Kantor Desa Kandar.
Kepada Skandal korban menyampaikan terkait kekerasan terhadap dirinya melakukan upaya hukum. Dia melapor ke Polres MTB.
Korban menuturkan, kejadian penganiayaan atas dirinya hanya lantaran persoalan sepele. Diduga tindakan anarkis oknum anggota tersebut, merupakan tindakan sentimen atau dendam kepada dirinya.
"Awalnya saya pergi ke kantor Desa Kandar untuk mengakses internet lewat jaringan wifi yang memang dipasang pada Kantor Desa tersebut. Ketika tiba di sana, saya melihat ada seorang anggota Polisi yang bertugas di desanya sebagai Bhabinkamtibmas yang sedang duduk di dalam pos jaga kantor desa. Saya kemudian masuk ke pos sambil menyapa dan disambut baik oleh anggota Bhabin," tutur korban.
"Silahkan masuk tapi kursi cuma satu jadi berdiri saja sudah." tutur korban saat diwawancara menirukan ucapan anggota Bhabinkamtibmas.
kemudian masuk dan mengajukan satu pertanyaan kepada anggota Bhabinkamtibmas, yang menurut pendapat korban bahwa pertanyaan tersebut memang ditujukan kepada anggota Bhabinkamtibmas tersebut agar mungkin bisa dipakai sebagai bahan diskusi selanjutnya antara mereka berdua.
"Selamat malam bapak. Saya mau tanya sedikit. Kalau bapak punya bapak berkebun itu, tujuannya untuk beliau punya adik-adik ataukah untuk anak-anak?" tutur korban menirukan pertanyaannya kepada anggota Bhabinkamtibmas pada saat itu.
Dirinya menjelaskan, ketika selesai mengajukan pertanyaan tersebut, dirinya dibuat kaget lantaran pertanyaannya tadi tidak dijawab langsung oleh yang ditanya, namun dijawab dengan bentakan keras serta makian oleh FM (pelaku) yang pada saat itu berada di ruangan lainnya di dalam pos.
"Hei," teriak pelaku memaki korban sambil mengusir keluar pos.
"Kau sudah menyinggung perasaan saya," tutur korban menirukan kata-kata dan makian pelaku kepadanya.
Setelah membentak dan memaki, pelaku kemudian keluar dan memukul dari bahagian kepala sampai dirinya tak sadarkan diri. Lalu pelaku menginjak-injak dirinya dengan membabi-buta.
Meski dilerai oleh Bhabinkamtibmas dan salah seorang adik ipar korban yang kebetulan berada juga di lokasi, bahkan korban telah meminta maaf berulang kali jika dirinya mungkin telah menyinggung atau berbuat salah kepada pelaku, namun hal itu tidak dihiraukan oleh pelaku. Malah kembali memukul korban yang belum menyadarkan diri.
Akibat tindakan penganiayaan tersebut, korban menderita luka lecet pada bahu kanan, siku kanan, rusuk kanan, dan bengkak pada wajah. Namun korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Selaru. Korban memutuskan untuk melapor pada Polres MTB yang berada di Kota Saumlaki, tertanggal 16 September 2019, bernomor Laporan Polisi LP-B/200/IX/2019/SPKT.
Korban berharap, agar pelaku yang merupakan oknum anggota Polisi dapat segera ditindak dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas tindakan semena-mena terhadap dirinya sehingga membuat efek jera kepada pelaku yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pengayom, bukannya menjadi momok di mata masyarakat. (Tan2)