Tutup Menu

Maling  Sawit Milik PTPN IV Bahjambi Sudah Ditangkap

Sabtu, 28 November 2020 | Dilihat: 1015 Kali
    
Simalungun,Skandal

Gawat, tersangka pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ditangkap personel Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa Simalungun Sumatra Utara.

Sebelumnya dua tersangka yang ikut mencuri TSB milik PTPN IV Kebun Bahjambi, telah diamankan. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Satu tersangka diamankan yakni Syahrizal alias Rizal  (40), ia diringkus petugas dari rumahnya di Emplasmen Bah Jambi Nagori Bahjambi I Kec. Jawa Maraja Kab.Simalungun, Minggu (22/11/2020) malam lalu.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu melalui rilisnya, Kamis (26/11/2020) mengatakan Rizal merupakan salah satu dari beberapa orang tersangka pencurian TSB sawit berdasarkan LP / 105 / VII / 2020 / SU / Res Simal / Sek T.Jawa, tanggal 10 Juli 2020.

Namun ketika itu Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa mendapat informasi tersangka Rizal yang selama ini dicari polisi sedang berada di rumahnya.

Mendapat informasi yang berharga itu, Kanit Reskrim Iotu JW dan anggota Opsnal meluncur ke rumah tersangka dan melakukan pengintaian. Saat di lokasi, kata Kapolsek Tanah Jawa, tim langsung menangkapnya dan menginterogasi tersangka.

Kepada polisi tersangka mengakui ikut memungut buah kelapa sawit dengan cara memundak / melangsir buah yang telah dijatuhkan dari loading ramp pabrik kelapa sawit keluar tembok pabrik.

Di samping itu juga tersangka menjelaskan bawah ia melakukannya bersama temannya bernama Lifon, Prawira Jaya, Kibul, Frengky Pandiangan. Dan 12 orang lainnya, tersangka tidak mengenal identitasnya karena yang membawa (12 orang) adalah Prawira Jaya,” terang Kapolsek.

Sebelumnya dua orang tersangka yakni, Prawira dan Kibul sudah ditangkap, sedangkan 12 orang lainnya masih diburu

“Jadi sudah 3 orang yang ditangkap dan ketiganya dikenai dengan Undang-Undang Perkebunan,” terang Iptu JW Saragih. (A/01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com