Skandal NTB
Polres Lombok Barat tetap perketat penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Batulayar, di salah satu Icon Pariwisata Lombok Barat yaitu obyek wisata Senggigi, Rabu 9/9/2020.
Kapolsek Senggigi Akp Bowo Tri Handoko S.S , S.I.K mengatakan penertiban masker melalui kegiatan razia dilakukan di beberapa titik dengan waktu yang berbeda di wilayahnya.
"Dalam kegiatan penertiban di lakukan sosialisasi Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular kepada masyarakat ", ungkapnya .
Kegiatan penertiban dan sosialisasi menyasar kepada masyarakat pengguna jalan raya serta para pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di jalan raya ,serta para pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di jalan raya Senggigi Kecamatan Batulayar ,Kabupaten Lombok Barat .
"Sasarannya yaitu kepada para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker , adapun pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dihimbau untuk kembali ", ujarnya
Tidak hanya di himbau memutar balik arah , kepada pengguna jalan ini di jelaskan perihal Perda Provinsi NTB No.7 Tahun 2020 yang akan di berlakukan mulai tanggal 14 September 2020 ,dimana bila dilanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi paling banyak Rp.500 ribu atau pidana kurungan paling lama 6 bulan,imbuhnya.
Selama kegiatan berlansung ,juga di berikan tindakan tegaskepada pengendara yang mengabaikan keselamatan berlalu lintas seperti pengendara sepeda motor yang tidak menghunakan Helm.
Kegiatan operasi Perda Provinsi NTB No.7 Tahun 2020 di lanjutkan pada dua lokasi yang berbeda , "Diantaranta simpang 4 montong, dan depan kantor camat Batulayar dengan sasaran yang sama " ,terangnya.
Di dua lokasi ini tidak hanya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm saja di berikan sanksi tilang, juga terhadap mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang.
" Sekali lagi diingatkan kepada masyarakat bahwa Perda Provinsi NTB No.7 Tahun 2020 ,tentang penanggulangan penyakit menular yang akan mulai di berlakukan pada tanggal 14 September 2020", bebernya.
Di jelaskan pula bahwa tidak dilaksanakan akan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp.500 ribu atau pidana kurungan paling lama 6 bulan.(M.Amin)