Saumlaki, Skandal
Kuasa hukum Hj. Hartini, Andreas Mathias Go, mengatakan pemberitaan mengenai kliennya di media Dharapos.com beberapa waktu lalu sangat tendensius dan terkesan menjatuhkan kliennya.
Pasalnya, narasi pada judul berita tersebut menyebutkan nama instansi Brimob yang mana tidak ada hubungannya dengan masalah yang dialami Hj. Hartini.
Berita dengan judul "Polisi Dalami Dugaan Kejahatan Konsumen Istri Anggota Brimob di Tanimbar" itu seolah-olah ingin menjatuhkan kliennya dengan mengait-ngaikan instansi Brimob dalam masalah tersebut.
"Kami tim Kuasa hukum menilai bahwa pemberitaan yang dikeluarkan media Dharapos adalah berlebihan sebagaimana dalam judulnya mengatakan bawa Istri anggota Brimob dalam hal ini klien kami bertindak atas nama pribadi dan bukan Institusi," kata Andre (sapaan akrabnya) di Saumlaki, Jumat (23/10).
Andre menjelaskan, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) ibu Hj. Hartini atas nama pribadi dan bukan atas nama suaminya yang berstatus sebagai anggota Brimob.
"Kami sangat kecewa dan sesalkan pemberitaan itu sebagaimana dalam judulnya terlalu berlebihan karena mengait-ngaitkan institusi brimob yang mana tidak ada hubungannya dengan masalah ini."
"Perlu kami jelaskan bahwa, kejadian kepala dinas perindakkop mengambil barang-barang dari toko klien kami itu, satu bulan sebelumnya, tepat di bulan Februari 2020 sudah ada pemeriksaan dari Balai POM bersama petugas-petugas lainya di toko klien kami."
Satu bulan kemudian, sambungnya, mantan Kepala Dinas Perindakkop, Elisabet Imaculata Werembinan, datang mengambil barang-barang tanpa memeriksa terlebih dahulu barang yang diambilnya apakah sudah kadaluwarsa atau belum.
Pihaknya menegaskan, tindakan yang dilakukan mantan kepala Dinas Perindakop Kepulauan Tanimbar itu adalah inprosudural dan sangat subjektif.
Pasalnya, pada saat pihak dinas Perindakop melakukan penyitaan barang ibu Hartini pada bulan Maret 2020, tidak menggandeng pihak lain seperti Balai POM dan Satpol PP Pemkab Kepulauan Tanimbar.
"Kami menilai tindakan itu Inprosedural dan mirip tindakan perampasan barang milik orang lain. Pada saat itu, klien kami sudah menghalangi dan keberatan kalau barangnya diambil tanpa menunjukan atau menerangkan dimana tanggal kadaluarsa pada barang-barang yang disita tersebut," pungkas Andre.
Dia menambahkan, tindakan yang diambil mantan kepala dinas Perindakop, Ety Werembinan sangat sepihak, dan diduga mangandung unsur dendam yang mana bukan hanya melakukan perampasan barang, tetapi juga melakukan tindakan pemukulan terhadap Hj. Hartini.
"Kami milihat tindakan pemukulan mantan Kadis Perindakop terhadap klien kami ini adalah sebuah 'tindakan premanisme' yang dilakukan ASN teradap masyarakat dan kepada pengusaha. Seharusnya tidak boleh ada tindakan tersebut dalam suatu kegiatan operasi. Ini sangat tidak profesional dalam menjalankan tugas," ujar Andre.
Tim Kuasa Hukum Hj. Hartini akan bertindak tegas teradap suatu kasus yang tidak ditangani secara profesional dan akan melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sebuah keadilan.
Terhadap kliennya, Andre mengatakan ada 2 jenis kasus yang harus diusut tuntas yakni penganiayaan dan perampasan barang milik orang lain.
"Kami akan mengecek langsung pihak kepolisian sejauh mana proses masalah klien kami ini dan kami akan mengambil langkah tegas teradap masalah tersebut." katanya.
Dalam kasus perampasan dan pemukulan terhadap pedagang ibu Hartini pada bulan Maret 2020 di kota Saumlaki, diduga ada upaya mendiamkan kasus tersebut oleh penegak hukum. Pasalnya, hampir 7 bulan kasus itu tidak pernah di proses pihak Serse Polres Kepulauan Tanimbar.
Hartini bahkan telah berulang kali menanyakan kelanjutan proses hukum kasusnya itu namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas.
Tak hanya itu, wartawan di Tanimbar yang datang menemui pihak Serse untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut juga heran kenapa tidak ada jawaban pasti sampai dimana kelanjutan proses hukum kasus Hartini.
Seperti pemberitaan di media Dharapos.com, Kasat Serse Polres Kepulauan Tanimbar hanya mengatakan kalau sedang diproses, namun tidak menjelaskan secara detail sampai dimana kelanjutan prosesnya. Padahal sudah 7 bulan lebih kasus itu berada di tangan kepolisian.
Bahkan, dalam pemberitaan itu ada upaya lain mengait-ngaitkan nama institusi Brimob, padahal tidak ada hubungannya sama sekali.
Media-media di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan agar lebih profesional dalam memberitakan sebuah permasalahan yang terjadi agar tidak menyesatkan publik. Yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah. Bukan malah memplesetkan dengan mangalihkan pandangan publik dari substansi sebuah masalah.( TAN 1 )