Tutup Menu

Kasat Lantas AKP HW. Siahan, "Mulai Berlaku Penetapan Harga SIM Baru Di Tanjung Balai Sesuai Dengan PP No.60 Tahun 2016"

Senin, 16 November 2020 | Dilihat: 577 Kali
    
Tanjungbalai, Skandal

Sebagai salah satu kelengkapan dokumen penting yang wajib dimiki dalam mengendarai kendaraan bermotor salah satunya adalah SIM (surat izin mengemudi). Dan harus selalu dibawa agar terhindar dari razia Polisi. Tetapi sayangnya saat ini masih banyak warga yang belum memiliki SIM saat mengendarai kendaraan bermotor.

Seperti halnya yang sering terjadi di Kota Tanjungbalai,pada saat dilakukan Polisi razia atau Operasi lainnya oleh Satlantas Polres Tanjungbalai,tidak warga yang terjaring saat mengendarai sepeda motornya tidak memiliki SIM. Padahal Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Apakah mereka kurang memahami prosedur sebagai persyaratan administratif dalam kepengurusan SIM baru. Atau karena mendengar isu yang sering digembor-gemborkan,untuk biaya mengurus SIM baru atau perpanjangan waktunya sangat mahal. Sehingga masyarakat merasa enggan untuk mengurusnya.

Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW.Siahan saat dihubungi wartawan Senin (16-11-2020) melalui telepon selularnya mengatakan,masyarakat yang ingin mengurus SIM baru ataupun perpanjangan waktunya tidak akan dipersulit persyaratan administrasinya.

"Kepada warga yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor saat mengikuti ujian teori maka SIM nya akan dikeluarkan,"ujar AKP HW.Siahan.

Dikatakannya,terkait dengan harga SIM baru ataupun perpanjangan waktu masa SIM,Satlantas Polres Tanjungbalai masih tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia..(Ambon)
Ket photo : Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW.Siahan. (khaidir)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com