Tutup Menu

Dua Pelaku Penjual Kupon Putih di Malra Terciduk Satreskim Polres Tual

Rabu, 28 April 2021 | Dilihat: 602 Kali
    
Langgur - tabloidskandal.com
Dua orang pelaku penjualan kupon putih Judi Toto Gelap (Togel) di Kabupaten Maluku Tenggara terciduk Satuan Reserse Kriminal Selasa, 27/4/2021.
 
Berdasarkan rilis laporan Satreskim yang diterima Tabloidskandal.com menjelaskan bahwa tepatnya pada hari selasa tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 14:49 WIT tim buser Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu H. Siompo kembali menangkap kedua pelaku saat melakukan transaksi penjulanan.
 
Keduanya warga tersebut berinisial adalah HM (34) dan LD (46) yang beralamat di Ohoibun Barat dan Langgur Kecamatan Kei Kecil.
 
Pelaku ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti antara lain :
1. Uang Kertas Sebesar Rp. 1.441.000,- dengan rincian sbb :
- Uang kertas Rp. 100.000,- 5 lembar
- Uang kertas Rp. 50.000,- 12 lembar
- Uang kertas Rp. 20.000,-  7 lembar
- Uang kertas Rp. 5.000,- 17 lembar
- Uang kertas Rp. 2.000,- 2 lembar
- Uang kertas Rp. 1.000,- 2 lembar
2. Sembilan (9) buah kupon putih yang sudah tertulis angka-angka.
3. Satu (1) buah tas samping warna hitam Merk Videng King, dan
4. Satu (1) buah HP merk OPPO.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com