Malra, Tabloidskandal.com
Bhabinkamtibmas Desa/Ohoi Sathean Bripka Suwadi Abidin memberikan Sosialisasi Pungutan Liar (Pungli) kepada sejumlah warga masyarakat Desa/Ohoi Sathean di Kec Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Jumat, 28/5/2021.
Sosialisasi yang beelangsung antara pukul 09:50-10:20 ini terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Giat Saber Pungli ini turut diikuti 5 perwakilan masyarakat setempat antara lain Klemens Yamlean, Johanis Warawarin, Maikel Renyaan, Frengky Ikanubun dan Demianus Yamlean.
Disela-sela kegiatan, Bhabinkamtibmas Desa/Ohoi Sathean Bripka S. Abidin menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, sekaligus mensosialisasikan Perpres 87 tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli serta sanksi-sanksi pidananya antara lain:
"Pasal 2 : Pemberi suap dipidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp.15.000.000.
Sementara untuk pasal 3 : Pemberi suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp.15.000.000," papar Abidin menerangkan. Selama giat berlangsung situasi terpantau aman dan terkendali.