Malra – tabloidskandal.com
Bhabinkamtibmas Desa Elat, Depur dan Wakol Brigpol Surya Indra Lesmana giat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Selasa, 2/3/2021, pukul 09:00 WIT.
Lesmana menerangkan bawasannya Sosialisasi yang dilaksanakan pada saat itu dalam rangka memberikan efek jerah bagi pelaku pelungli yang kerap kali terjadi dikalangan masyarakat.
Sosialisasi ini turut diikuti beberapa perwakilan warga masyarakat Desa Elat Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara diantaranya Abdulrahman Kubangun, Hanafi Suatrean, Erwin Suatkab dan Kadir Suat.
Terhadap warga setempat, Lesmana berpesan agar senantiasa waspada terhadap aksi pungutan diluar yang ditetapkan Pemerintah.
"Kita terus mengedukasi memberikam pemahaman terbaik kepada masyarakat, bila perlu jika kedapatan langsung lapor ke kami agar ditandaklanjuti." tegas Lesmana.
Dalam giat tersebut petugas Bhabinkamtibmas turut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas sekaligus menjelaskan tentang sanksi dan ancaman pidana suap.
"Pasal 2 berbunyi : Pemberi suap dipidana penjara selama 5 Thn penjara dan denda sebanyak Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Sedangkan pasal 3 : Pemberi suap di pidana dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)." terangnya.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung sampai dengan selesai situasi dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.