Tutup Menu

BNNK PIDIE GELAR  PENANGKAPAN BANDAR/PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU SEBERAT 1000 GRAM/1 KG

Jumat, 17 Mei 2019 | Dilihat: 1157 Kali
    

Aceh Skandal.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie berhasil mengamankan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu, dengan berat 1000 gram / 1 kg di Gampong Tuha Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie, Kamis (16/5/2019) malam.

Hal itu diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Pidie AKBP. Werdha Susetyo, SE, saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNN Kabupaten Pidie, Jumat (17/5/2019).

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh BNNK Pidie bahwa akan ada masuk narkotika jenis sabu di wilayah Tuha Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie yang dilakukan oleh Jaringan antar Provinsi Aceh - Sumut melalui jalur darat.

Selanjutnya, Tim Pemberantasan BNNK Pidie yang dipimpin langsung Kepala BNNK Pidie dan diback up oleh personil Polsek Mila pun disebar untuk mencegat laju pelaku dengan nama tersangka "M" yang saat itu di jemput oleh temannya Dengan inisial "MZ" alias si kop dalam perjalanan dari Pasar Beureunuen menuju Gampong Tuha Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie.

Walhasil pelaku yang disinyalir sebagai kurir Sabu dengan nama tersangka "M", 26 tahun, swasta, berhasil diamankan di rumah milik kakaknya  yang berlokasi di Gampong Tuha Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie.

"Saat tim memasuki Wilayah Tuha Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie, tim menyakini bahwa "M" ini berada di Rumah Milik kakaknya yang tidak jauh dgn rumahnya,”  kata Kepala BNN Kabupaten Pidie AKBP Werdha Susetyo, SE.

Tim pun mensinyalir pelaku yang singgah di Rumah Milik kakaknya, dan dari hasil kordinasi dengan pihak Masyarakat setempat dan Polsek Mila, tim bergerak dengan cepat dan langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut yang di saksikan oleh Sekdes Gampong Tuha Lala.

Barang Bukti berupa narkoba jenis sabu tersebut sempat di sembunyikan dan di samarkan di tumpukan sampah dengan di balut ikan asin yg berada belakang rumah.
Barang haram narkoba jenis sabu yg berasal dari jaringan Aceh - Medan ini, berdasarkan pengakuan dari "M" memang untuk di pasarkan di wilayah Kecamatan Mila dan wilayah  Kabupaten  Pidie pada umumnya," jelasnya.

Menurut AKBP Werdha Susetyo, SE,  dengan pengungkapan dan penangkapan Bandar / pengedar narkoba ini, telah menyelamatkan generasi/masyarakat di Kabupaten Pidie dari bahaya narkoba sebanyak  5000 orang, serta ucapan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Mila yg selalu koperatif dan memberikan informasi tentang keberadaan para bandar/pengedar/pengguna serta pembeli/penikmat narkoba yang sudah sangat meresahkan, " ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg, BNN Kabupaten Pidie juga mengamankan beberapa uang ringgit Malaysia, satu unit sepeda motor, satu uniy HP dsn kartu ATM BRI.

Pelaku  terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(JOE)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com