Berdalih Tambah Stamina, Tukang Urut Nyabu Terciduk
Rabu, 11 Maret 2020 | Dilihat: 624 Kali
Skandal Muba
Rosadi (41 ), warga Dusun 1 Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, terpaksa diciduk Polsek Lais Resor Muba di rumah pengedar narkoba.
Lelaki yang berprofesi sebagai tukang urut ini, kedapatan mengkonsumsi narkoba. Dia mengaku, barang haram itu dikonsumsi demi menjaga stamina, lantaran banyak pelanggan.
Penangkapan Rosadi bermula saat Aparat Unit Reskrim Polsek Lais mendapatkan informasi dari warga bahwa ada empat orang pelaku sedang berpesta narkoba sesuai alamat yang diberikan.
Tak mau buruan lepas, satuan Polsek langsung meluncur dan penggerebekan dilakukan. Di situ Rosadi berhasil tertangkap, sedangkan dua pemakai lagi berinisial KR (DPO), AL (DPO) dan satu pengedar narkoba, sekaligus penyedia tempat berpesta narkoba berinisial AG (DPO) melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan Minggu (08/03)sekira pukul 01.00 Wib barang bukti yang diduga sabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yang diduga berisi shabu, 1(satu) kantong besar berisikan plastik bening untuk tempat shabu, 1(satu) buah jarum yang sudah melekat di korek api tokai warna biru, 4(empat) buah pipet plastik, satu lembar uang pecahan Rp 5000, 1(satu)buah buku yang berisikan tulisan buku bon, dan juga 1 (satu) buah bungkus rokok merk tebu.
"La setahun ini aku make pak, jadi kalau ngurut ke konsumen aku idak capek pak. Terus aku selalu beli samo AG ni lah. Barang tu Ado punyo aku jugo pak dan Ado jugo punyo AG pak"ujar tersangka.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, SH membenarkan penggerebekan tersebut."Satu tersangka yang berhasil ditangkap, dua pemakai dan satu pengedar melarikan diri saat hendak ditangkap,"beber Kapolsek.
Rosadi terancam pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. ( dris)