Berbuat asusila, Polisi Kubu Raya Dipecat
Selasa, 21 Desember 2021 | Dilihat: 682 Kali
Kubu Raya –Tabloidskandal. Com ll Brigadir Polisi Awal Slamet Mulyanto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Resort Kubu Raya karena dinilai melanggar kode etik profesi polisi. Upacara pencopotan dipimpin langsung Kapolres AKBP Jerold HY Kumontoy, S.I.K di halaman Polres Kubu Raya, jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Senin (20/12/2021).
Kapolres Kubu Raya mengatakan, anggotanya tersebut melakukan tindak pidana asusila. Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang, yang bersangkutan kemudian diberhentikan setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.
.
"Sesuai perintah dan arahan dari Bapak Kapolri, semua jajaran Kapolda dan Kapolres untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Pada hari ini kami laksanakan pemberhentian terhadap satu personil yang melanggar kode etik profesi polisi terkait kasus Asusila," papar AKBP Jerold HY Kumontoy.
Selain kasus Brigadir Polisi Awal Slamet Mulyanto, masih ada 15 pelanggaran kode etikpolisi yang sedang ditangani pihaknya hingga Desember 2021. Namun demikian, Kapolres berharap kedepannya semua anggota polisi Kubu Raya setiap melaksanakan tugas dan tanggungjawab harus berpedoman pada kode etik profesi polisi.
Laporan: Rakhman Hudri /Humas Polres Kubu Raya
Editor : H. Sinano Esha