Romelus: Jika Terpilih Ketua DPRD 2019-2024 Perda Miras Berlaku
Selasa, 20 Agustus 2019 | Dilihat: 1001 Kali
Papua, Skandal
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Romelus Tahtuta bejanji jika terpilih sebagai Ketua DPRD periode 2019 - 2024 akan meloloskan Perda miras yang mengandung
alkohol di atas 5 % tetap berlaku.
Menurut Romelus, untuk menghindar kekacauan, keributan dan sebagainya, selaku wakil rakyat tetap mengambil sikap tegas.
"Kita belum tetapkan Perda tentang miras. Tapi kok dari Dinas Pendapatan Daerah bisa mengeluarkan lebel minuman yang harganya Rp 2.000," ungkap Tahtuta.
Dia mempertanyakan atas dasar apa sampai Dispenda menerbitkan label yang ditempel pada penutup botol minuman keras.?
Tahtuta menilai ini sebuah rekayasa yang dibuat oleh Dinas Pendapatan Daerah Kab Teluk Bintuni.
"Komitmen saya sejak menduduki wakil rakyat 15 tahun, di tambah lagi periode 2019/2024 ini tetap komitmen membangun serta mensejaterahkan rakyat. Sebab, karena rakyat saya bisa menempati kursi wakil rakyat," tuturnya.
Selain itu, Tahtuta bertekad akan berkoordinasi dengan Pemerintah a
Daerah Teluk Bintuni guna merencang serta menata tata ruang Kota Bintuni.
Tahtuta juga berharap agar Dinas Badan terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup harus tegas dan keras terkait dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Amdal UKL-UPL yang sudah diamanatkan oleh Pempus dalam hal Kementerian Lingkungan Hidup RI.
"Marilah kita patuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh Pempus agar semua ini dapat berjalan aman dan lancar," tuturnya.