KADES SEMANGAU SAMBAS LEWAT "LSM TINDAK" MINTA KEJELASAN DARI PRESIDEN DAN MENTERI ATR/BPN TENTANG PENOLAKAN PTSL DESANYA
Senin, 05 Desember 2022 | Dilihat: 776 Kali
Tabloidskanda.com ||Pontianak Kalbar - Pasca jawaban surat dari BPN Kabupaten Sambas kepada Lembaga TINDAK tertanggal 11 November 2022 tentang Usulan PTSL / PRONA Oleh Kades Semangau Kecamatan Sambas yang bernama Juniarto di usulkannya sejak 4 Oktober 2019 sebanyak 300 Persil SHM lingkungan Perumahan Penduduk Desa Semangau secara lengkap dengan Data.
Balasan Surat dari BPN Kabupaten Sambas tersebut membuat tanda tanya besar Kades Semangau dikarenakan Surat Jawabannya tidak jelas dan tidak menjelaskan apa sebabnya PTSL usulan dari Masyarakat Desa Semangau sebanyak 300 Persil tersebut Tidak di Proses dengan cepat malah tidak terima atau tidak disetujui oleh BPN Kabupaten Sambas alasannya sampai saat ini belum masuk kriteria yang Sesuai dengan Peraturan Program PTSL yang telah ditetapkan, Sehingga Keterangan tersebut Membuat Masyarakat Desa Semangau Menduga duga bahwa Tanah Lingkungan Perumahan yang mereka tempati tidak bisa di tingkatkan Menjadi Sertifikat Hak Milik diKarenakan Sudah Masuk Kedalam HGU Perusahaan Sawit, Makanya menurut Masyarakat Semangau BPN Kabupaten Sambas membuat alasan yang sangat bertolak belakang dengan Program Presiden tentang Percepatan PTSL dengan dasar INPRES No 2 tahun 2018 dan Atensi Menteri ATR/BPN RI, dengan Dasar PerMen No 12 tahun 2017 dimana penjelasan PTSL adalah istilah Sertifikasi tanah ini merupakan Wujud kewajiban Pemerintah untuk Menjamin Kepastian Dan Perlindungan Hukum atas Kepemilikan Tanah Masyarakat.
Script statment BPN sambas Pasca Surat Balasan.
Kepala Desa Semangau dalam Pengakuannya sudah Capek dan Bosan selalu mempertanyakan tentang Progres PTSL yang di ajukannya kepada BPN Kabupaten Sambas karena jawaban BPN kabupaten Sambas selalu tidak memuaskan yang akibatnya Kepala Desa Semangau sekarang merasa tersandera dengan Perjuangannya untuk Kepentingan Kepastian Hukum Warga Masyarakatnya Namun sampai saat ini Perjuangannya Untuk Memberikan Kepastian atas kepemilikan Tanah Dalam bentuk SHM tidak berhasil dan dia justru selalu dipojokkan oleh Masyarakat nya dengan bahasa Negative, kata pak Juniarto.
Saya juga heran kenapa luasan wilayah Desanya Semangau Selalu kian tahun Semakin Berkurang alias mengecil luasannya hal ini juga yang membuatnya Heran setiap Tahunnya selalu begitu, berarti kemana hilangnya Wilayah Desa Semangau sampai ribuan hektar kata pak Juniarto dengan kesal.
Saya sudah menguasakan Permasalahan penyelesaian PTSL Desa Semangau kepada Lembaga TINDAK ( Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ). Maka Segala Permasalah tentang Gagalnya PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) Pengajuan saya sudah saya Mempercayakan kepada Lembaga TINDAK untuk Melakukan Perjuangan akan status legalitas kepemilikan tanah - tanah warga kami dan juga Penelusuran tentang adanya Indikasi yang berakibat pada Luasan Wilayah Desa kami yang selalu berkurang setiap Tahunnya, Pengakuan Pak Juniarto Sang Kades Semangau tersebut.
Script Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi, SE. SH. MH koordinator Lembaga TINDAK mengatakan bahwa Membenarkan adanya balasan Surat Dari BPN Kabupaten Sambas tertanggal 11 November 2022 atas surat Lembaga TINDAK tertanggal 20 September 2022 yang Isinya Mempertanyakan tentang Apa Penyebab tidak terealisasinya Usulan PTSL yang di usulkan ditahun 2019 oleh Kades Semangau Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tersebut.
Memang Ada yang Rancu dari Surat Balasan BPN Kabupaten Sambas Tersebut yaitu Surat Resmi Namun tidak ditanda tangani oleh Penanggung Jawab Formil Institusi BPN Sambas yaitu Tidak adanya Tanda Tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, sehingga membuat jawaban Surat Tersebut mengandung ketidak jelasan alias cacat formil dan Secara Yuridis Jawaban atas Surat tersebut karena tidak dapat dipertanggung jawabkan secara Normative termasuk isi surat tersebut, dan justru menimbulkan Tafsiran Negative karena Sudah dipastikan Bahwa Surat tersebut di kirim Tidak diketahui oleh kepala BPN Sambas, kata yayat.
Maka Surat tersebut akan dibawa dan disampaikan secara Langsung oleh Lembaga TINDAK ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN RI, Komisi II DPR RI, yang juga akan ditembuskan ke KAJAGUNG RI serta KPK RI untuk di Pertanyakan tentang ke Wajaran dan Kepatutan Serta Absahan dari Penolakan BPN Sambas yang Sangat Bertentangan dengan Program Percepatan Presiden RI terkait kepemilikan SHM Masyarakat Desa Semangau dimana jawaban Penolakan Usulan PTSL Desa Semangau atas Pengajuan 300 SHM yang tidak jelas tersebut mengandung makna multitafsir Negative karena di Desa Semangau adalah termasuk Lokasi Lahan Sawit PT Boga, tegas yayat.
Berangkat dari Masalah Gagalnya Pengajuan SHM Warga Masyarakat Semangau oleh Kepala Desa Semangau ditahun 2019 Menggunakan Program PTSL yang melekat di BPN Kabupaten Sambas Memberikan tanda tanda Bahwa Masalah Tanah Pemukiman Warga Yang tidak Dapat dibuatkan SHM tersebut Harusnya Menjadi Sorotan Khusus Aparat Pemberantas Mafia Tanah, Pinta Yayat.
Pelapor :( ARH / fredy Tim )
Redaktur : Ahdiyat