Usut Penggunaan Dana Desa Untuk Penyelengara Bimtek Bireuen
Selasa, 23 Agustus 2022 | Dilihat: 708 Kali
Pelapor : Dima
BIREUEN –Tabloidskandal.com ll Sepertinya pengelolaan dana desa di Kabupaten Bireuen butuh perhatian serius aparat penegak hukum. Khususnya dugaan penghamburan uang negara melalui program bimbingan teknis, senilai Rp 8,830 miliar.
Demikian dikatakan pemerhati publik Aceh, Zulfikar, berkaitan dengan penggunaan dana desa se-Kabupaten Bireuen, Aceh..
Menurut dia, seharus dana desa itu berputar di tengah masyarakat Bireuen, bukan malah menguap ke luar daerah. Ini sangat disesalkan banyak pihak, dan diharapkan Polri mengungkap oknum-oknum di balik penyelenggaraan Bimtek yang notabene penghamburan dana desa.
Zulfikar menjelaskan, setidaknya ada 609 kepala desa di Kabupaten Bireuen melakukan pelatihan life skil dan ketahanan di empat hotel di kawasan Sumatera Utara (Sumut). Yakni, Hotel Grand Orri Brastagi, Hotel Saka Medan, Hotel Depari Medan, dan Hotel Grand Jamik Medan.
Dijelaskan, sesuai undangan bernomor: 066/PLSM/LPPM-NASABE/VII/2022, biaya kontribusi setiap peserta Rp. 14.500.000, tentu saja menggunakan dana desa atau uang negara.
“Cukup besar dana untuk Bimtek tersebut. Sebagai masyarakat Bireuen, saya bertanya apakah pengawas di perintahan tidak tahu kalau kegiatan itu menggunakan dana desa?” ujar Zulfikar.
Berkaitan dengan penggunaan uang Negara, dia berharap pihak berwajib mengusutnya, setidaknya mendapat perhatian serius dari Kapolda Aceh dan Kapolres Bireuen. Bila perlu Kapolri membuat Tim Khusus atas dugaan penghamburan dana desa Bireuen.
“Di tengah sulitnya ekonomi negara akibat pandemi, masyarakat butuh pemulihan. Jangan menambah beban yang tidak rasional. Semoga saja harapan saya dan masyarakat Bireuen mendapat perhatian dari pemerintah,” kata Zulfikar.