Hampir Tiga Tahun Terkunci
Senin, BPN Jakbar Buka Blokir Tanah Yanih
Sabtu, 14 Desember 2019 | Dilihat: 2613 Kali
Jakarta, Skanda
Yanih, yang kini bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun akibat pemalsuan dokumen, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat (Jakbar) mengabulkan blokir atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas namanya pribadi dan kedua anaknya.
Padahal hampir tiga tahun "tuan-tuan" di BPN Jakbar memblokirt tanah atas namanya tersebut.
Kepastian itu terungkap, setelah kuasa hukumnya Latifa Lubis SH, mendatangi Kantor BPN Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi membuka blokir HGB bernomer 8690 di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat, Jumat (13/12).
"Alhamdulillah, BPN Jakbar bersedia membuka blokir tersebut. Insya Allah Senin, 16/12, akan dibuka," beber Latifa Lubis SH pada awal media, usai melakukan pertemuan dengan BPN Jakarta Barat.
Saat melakukan pertemuan dengan BPN, Latifa Lubis SH, didampingi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, Suharto SH. Keduanya bertemu dengan Samsudin, Bagian Pembukaan Blokir Sertifikat dan Maliki, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan.
Semula, kedua utusan BPN Jakbar tersebut, mengaku belum menerima surat pemberitahuan PN Jakarta Barat Nomer 764/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt pada 18 Febuari 2019. Surat itu dikirim oleh Juru Sita PN 27/12/2019 secara resmi.
"Surat itu sedang kami cari, terutama oleh bagian sengketa," kilah Samsudin.
Begitupun Maliki. Dia bertanya ini itu kepada juru sita dan kuasa hukum. Akibatnya terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum dengan dua utusan BPN Jakbar tersebut.Barulah perdebatan itu terhenti, setelah juru sita PN Jakbar memberikan foto copi surat pemberitahuan tersebut.
Akhirnya, setelah satu jam meneliti surat itu, Malik menyatakan bersedia menjalankan perintah pengadilan. Dia berjanji akan membuka blokir tersebut.
"Baiklah kami akan menjalankan putusan ini. Tapi saya minta hari Senin ibu bisa melihatnya melalui aplikasi BPN bahwa blokir tersebut telah dihapus. Nanti usai sholat Jum'at semua akan kami siapkan," ujar Maliki kepada kuasa hukum.
Lantas pihak BPN Jakbar dan juru sita PN Jakbar menandatangani berita acara eksekusi pembukaan blokir itu telah resmi.
Kecewa
Di tempat terpisah, Yanih mengaku sebelumnya sempat kecewa dan kesal terhadap kinerja BPN Jakarta Barat. Sebab, lebih tiga tahun dia dipermainkan petugas BPN meminta blokir tersebut.
Dia mengaku kecewa dengan Presiden Jokowi yang tidak memberi respon atas pengaduannya terkait sikap BPN yang mempermainkan haknya atas sertifikat tanah seluas lebih kurang 2000 hektar persegi itu
Bahkan ibu tiga anak ini dijatuhi vonis di pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat laporan iparnya sendiri, yakni Jaury Jacob, Ronald Jacob dan Marwanancy Yusuf. Mereka menuduh dirinya membuat dokumen palsu, tempat tinggalnya tidak sesuai dengan KTP.
Akibat laporan itu, majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis selama dua tahun dan satu bulan. Kemudian Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI justru menambah hukumannya menjadi 2,5 tahun penjara. Kemudian Yanih mengajukan kasasi ke MA dimana hakim agung mengurangi hukumannya jadi 1 tahun.
Menurutnya, setelah suaminya Jimmy Jonathan meninggal dunia, Jaury Jacob yang merupakan adik mendiang suaminya itu, berusaha menguasai tanah seluas 2000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Duri Kepa.
Alasan Jaury Jacob, karena Yanih dan Jimmy Yonathan tidak menikah secara resmi, sehingga tidak berhak atas warisan Jimmy. Jaury juga tidak mengakui kedua anaknya dari Jimmy. Padahal, berdasarkan hasil test DNA golongan darah kedua anaknya itu sama dengan almarhum Jimmy.
Selain itu, entah kenapa, tanah seluas 2000 meter persegi itu tiba-tiba diblokir oleh BPN Jakbar, sesuatu yang tak ada sangkut pautnya dengan perkara pidana Yanih. Bahkan, karena di penjara pula, BPN berdalih tidak bisa membuka blokir atas namanya sendiri, meskipun gugatan perdata di PN Jakbar dengan registrasi gugatan 764/PDT.G/2018/PN JKT BRT, dikabulkan hakim.
Atas putusan itu, Yanih dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi buka blokir melalui juru sita PN Jakbar yang dilaksanakan 13 Desber 2019
"Saya berharap, semoga cukup saya yang jadi korban. Tidak ada lagi orang lain," ujarnya terisak. (Ian)