Tutup Menu

PT TAS Wajib Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan Akibat Konflik Agraria

Selasa, 09 Desember 2025 | Dilihat: 192 Kali
    
 
Tabloidskandal.com - Morowali || Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, memfasilitasi pertemuan mediasi krusial antara PT Teknik Alum Service (PT TAS) bersama perwakilan masyarakat Desa Torete dan sejumlah instansi teknis Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Morowali, mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bupati Morowali. Selasa, ( 9/12/2025).
 
Dalam pertemuan itu tim satgas PKA menghasilkan serangkaian rekomendasi tegas yang wajib dilaksanakan oleh PT TAS terkait dugaan pelanggaran izin dasar, serta kerusakan lingkungan (mangrove dan sedimentasi), dan juga terkait penyelesaian hak keperdataan masyarakat Desa Torete. 
 
Dalam mediasi tersebut, sejumlah pimpinan dinas teknis memaparkan bukti dan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran.
 
Kepala DKP Sulteng, Arief Latjuba, menegaskan bahwa PT TAS belum memiliki dokumen Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Konservasi Kawasan Laut (PPKRL), padahal kegiatan reklamasi untuk pembangunan Terminal Khusus (Tersus) di Desa Torete telah dilakukan, ujar ketua satgas Eva Bande dalam rapat tersebut
 
Sementara, dalam laporan Perwakilan Syahbandar Morowali, Harjono, juga menyatakan bahwa secara administrasi Tersus PT TAS "tidak ada" dalam catatan mereka, ujar Syabandar dalam rapat. 
 
Dalam rapat itu pula, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dan Dinas BMPR Sulteng melaporkan temuan kerusakan visual pada vegetasi mangrove di wilayah pesisir serta terjadinya pendangkalan dan sedimentasi tebal pada wilayah pesisir pantai/laut dan muara Sungai Torete. Kerusakan ini diduga kuat diakibatkan oleh aktivitas reklamasi perluasan stockpile ore dan limpasan dari kegiatan tambang.
 
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, melontarkan kritik keras kepada PT TAS, mempertanyakan dugaan pola kerja perusahaan yang memanfaatkan privilege Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk melakukan pembangunan sebelum mengantongi izin dasar yang sah.
Menyikapi temuan dan kebutuhan penyelesaian konflik, rapat mediasi menetapkan tiga rekomendasi utama:
 
Yang pertama Penyelesaian Hak Keperdataan Masyarakat Inventarisasi dan Validasi: Pemda Morowali dan Kantor Pertanahan Morowali diwajibkan melakukan inventarisasi dan validasi menyeluruh terhadap hak keperdataan masyarakat (kebun, lahan garapan, tanam tumbuh, dan bangunan) yang berada di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) HGB PT TAS.
 
Eva menyatakan batas Waktu, hasil validasi ini harus dilaporkan kepada Satgas PKA paling lambat 19 Desember 2025.
 
" PT TAS diwajibkan melaksanakan ganti rugi yang adil terhadap seluruh hak keperdataan masyarakat yang masuk dalam HGB sesuai kesepakatan," Tegas eva dalam rapat tersebut.
 
Adapun poin kedua, satgas juga merekomendasi Penghentian Sementara dan Rehabilitasi Lingkungan, Penghentian Aktivitas PT TAS direkomendasikan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas perluasan stockpile ore melalui reklamasi di Desa Buleleng hingga perusahaan melengkapi semua persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan.
 
Melalui hasil pertemuan tersebut, sesuai hasil kajian dan rehabilitasi sedimentasi, DLH Kabupaten Morowali diminta melakukan kajian teknis mendalam mengenai dampak sedimentasi dan menentukan zonasi lokasi rehabilitasi mangrove. Adapun Laporan kajian ini ditargetkan selesai pada 22 Desember 2025.
 
Lebih jauh satgas juga merekomendasi, PT TAS diwajibkan melaksanakan konservasi subtitusi dengan menanam kembali mangrove dua kali lipat dari luasan yang telah rusak, serta segera melakukan pengerukan pada area pesisir dan muara Sungai Torete yang mengalami pendangkalan.
 
Sementara terkait Kepatuhan dan Tanggung Jawab Perusahaan, PT TAS diwajibkan untuk proaktif menindaklanjuti seluruh temuan Tim Satgas, termasuk mengevaluasi dan meng-adendum dokumen KBLI yang teridentifikasi tidak jelas. Perusahaan juga dituntut untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) di kedua desa.
 
Dalam rapat tersebut, Perwakilan PT TAS, Kepala Teknik Pertambangan Agus Riyanto, menyatakan kesediaan perusahaan untuk kooperatif terhadap semua rekomendasi yang diberikan oleh Tim Satgas PKA dan Pemerintah Kabupaten Morowali.
 
Rapat ini diakhiri dengan penekanan bahwa seluruh dampak lingkungan yang terjadi, mulai dari wilayah hulu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Kepolisian Morowali diminta mengambil langkah humanis dalam mengawal dan mendukung penyelesaian konflik agraria ini. 
(Rn/Rilis PKA)
 
 
 
 
 
 
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com