JAKARTA, TabloidSkandal.com II Tindakan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dan tiga stafnya terkait masalah penggeledehan asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan secara arogan, merupakan bentuk penanganan jajaran Kepolisian yang dinilai melanggar ketentuan hukum, harus di apresiasi masyarakat.
“Pencopotan anggota polisi yang dianggap melanggar adalah langkah tegas, sekaligus sebagai bentuk upaya penegakan hukum sesuai perundang-undangan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terjaga oleh Kapolri Suyudi,” demikian dikatakan praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum kepada tabloidskandal.com, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan kesungguhan Kapolri dalam melaksanakan komitmen “tagline” Kepolisian: “Polisi Bersama Masyarakat. Pada sisi lain, upaya tersebut sebagai bentuk perkuat profesionalisme Kepolisian.
“Diharapkan, evaluasi terhadap Polres Sukoharjo dapat dipahami oleh seluruh jajaran personel di lingkungannya, sekaligus mengetahui batas kewenangan standar opersional pada saat bertugas. Sehingga tidak terjadi tindakan yang dianggap melanggar ketentuan hukum,” kata Alexius berharap.
Di ingatkan, bahwa penegakan hukum tidak cukup pada orientasi mengatasi suatu perkara, hendaknya perlu pula diperhatikan tentang etika, menghormati hak orang, dan prosedural dalam menjalankan tugas. Sebab, hal yang paling utama terkait langkah hukum yang dilakukan Kepolisian adalah prinsip kemanusian.
“Prinsip itu penting ketika Kepolisian melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, serta mampu mewujudkan kepastian hukum yang melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya mereka para pencari keadilan,” ujar Alexius.
Berkaitan dengan tindakan anggota Polres Sukoharjo yang dinilai arogan ketika melakukan penggeledahan asrama santri wati Ponpes, advokat senior ini menyatakan bahwa, seharusnya Kepolisian melakukan pendekatan secara humanis, bertindak hati-hati, bersikap profesionalisme dan menghargai atau menghormati martabat orang.
“Apalagi yang di geledah adalah Ponpes. Sekalipun dicurigai adanya kegiatan terlarang, Ponpes adalah tempat pembinaan keagamaan, lingkungan pendidikan yang harus di hormati. Jika benar apa yang dilakukan anggota Polres Sukaharjo, sebagaimana tudingan yang viral saat ini, saya amat menyesali,” katanya lagi.
Namun demikian, tambah Alexius, tetap harus diberikan hak kepada Kapolres Sukoharjo untuk menjelaskan alasan dilakukannya tindakan segera, sehingga bisa dipertanggung-jawabkan tindakannya dalam penyelamatan masyarakat / negara berkaitan dengan dugaan kegiatan terorisme atau kegiatan tindak pidana khusus lainnya.
“Bila tidak, maka tindakan Kapolri sudah tepat agar semua anggota Polri mengambil hikmah dari peristiwa ini agar selalu bertindak sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggung-jawabkan terhadap korp Polri,” pungkas praktisi hukum senior ini.
Kronologis Peristiwa
Seperti diketahui, peristiwa penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada pukul 03.20 WIB oleh gabungan personel Brigade Mobil (Brimob) dan anggota polisi jajaran Polda Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, tindakan itu di nilai berlebihan, mengingat tempat tersebut merupakan Ponpes remaja putri berusia 10 sampai 16 tahun, dengan empat ustazahnya.
Menurut Diyana Indah Sari, Sekretaris Ponpes, ketika itu 12 santriwati tengah tertidur. Terdengar surara ketukan pintu cukup keras, tapi karena penghuninya lelap, tidak ada yang membuka. Detik berikutnya terdengar pintu di dobrak.
“Kami diperiksa oleh petugas bersenjata api laras panjang, kemudian di bawa ke kantor polisi,” jelasnya seraya menambahkan, kedatangan aparat tersebut di duga terkait kasus perusakan dan pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parang Jero, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Sementara itu Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membenarkan, penggeledahan itu bagian dari penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap warung Mi dan Babi.
"Terkait dengan proses yang kita lakukan tanggal 27 Oktober 2026, itu adalah proses penyidikan perkara pembakaran, pengrusakan, dan pengancaman di warung mi babi pada September lalu," kata Andika saat memberikan keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Dijelaskan, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial AS dan termasuk rekannya, berinisial I. Mereka sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Berbekal informasi intelijen, bahwa buronan bersembunyi di sekitar Ponpes tersebut. Di mana kemudian tim gabungan menyisir dua lokasi, yakni Mojolaban dan Karanganyar. (HSE)