Tabloidskandal.com – Jakarta || Masyarakat atau publik berhak meminta lembaga pemerintah agar transparan dalam berbagai hal, teruma pengelolaan anggaran yang dikucurkan dari APBN atau APBD. Sebagaimana disyaratkan di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mudah diterima.
Demikian ditegaskan advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum berkaitan desakan warga Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), atas penggunaan anggaran yang diduga sebesar Rp 26 miliar lebih oleh Polres Morowali dari APBN atau APBD agar transparan dan terbuka kepada publik, seperti yang diungkap media online intergreenmedia.co.id pada 11 Desember 2025.
Menurut Alexius, UU No.14 Tahun 2008 secara hukum menjamin hak masyarakat mendapat informasi yang jelas dan benar tentang berbagai hal yang dilakukan lembaga pemerintah.
“ Adalah kewajiban lembaga pemerintah menyediakan informasi publik yang akurat serta mudah diakses masayarakat. Jika permintaan ditolak, masyarakat bisa mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Publik,” jelas Alexius kepada awak media di Jakarta, Sabtu (13 Desember 2025).
Berdasarkan UU No.14 Tahun 2008, lanjut praktisi hukum ini, warga Morowali berhak pertanyakan kinerja Polres Morowali sekaligus minta kejelasan perihal pengelolaan anggaran yang dikucurkan dari APBN atau APBD.
“ Selain UU tersebut, ada ketentuan Kapolri yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No. 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik, yang bertujuan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel,” ungkap Alexius.
Ditambahkan, peraturan Kapolri tersebut sebagai bentuk pengintergrasian sekaligus merupakan hubungan masyarakat dengan Polri dalam hal pemberian informasi publik.
Menurutnya, di dalam peraturan Kapolri ada ketentuan bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Polri. Yakni, bertugas mengumpulkan data dan informasi, dokumentasi, memberikan layanan informasi kepada masyarakat dan lainnya.
“ Dengan begitu, tidak ada alasan bagi pihak Polres Morowali menolak permintaan warga Morowali. Apalagi jika tidak mendapat kejelasan secara transparan dari pejabat di kantor polisi itu, masyarakat bisa mengadukan ke Insektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polri, atau kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas independen Polri,” pungkas Alexius.
Seperti diketahui, media online intergreenmedia.co.id dalam beritanya menyoroti mekanisme transparansi dan penggunaan anggaran Polres Morowali yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP DIPA-060.01.2.352658/2025), baik dari APBN maupun APBD Morowali.
Pihak redaksional ada berkirim surat permohonan informasi pada 24 November 2025. Namun, pertengahan Desember 2025 Polres Morowali belum memberikan tanggapan resmi. Tentu saja hal itu menimbulkan ketidakpastian publik terkait pengelolaan dana yang telah berjalan, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat keamanan masyarakat.
Di dalam pemberitaan disebutkan, berdasarkan dokumen DIPA APBN diduga anggaran Polres Morowali mencapai lebih Rp 26 Miliar. Belum lagi perolehan dari APBD Morowali 2025, di mana mendapatkan dukungan anggaran yang dialokasikan oleh Pemda Morowali untuk sejumlah program prioritas penegakan hukum terhadap tindak pidana umum, narkoba, dan korupsi. Termasuk peningkatan sarana-prasarana kepolisian, Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan beberapa pos anggaran yang tercatat lainnya.
Intergreenmedia.co.id juga menyoroti sejumlah hal penting terkait pengelolaan Anggaran. Prosedur internal Polres untuk memastikan penggunaan anggaran efektif dan efisien, alokasi untuk honorarium, belanja barang dan belanja modal, rencana penarikan dana (RPD) tahun anggaran 2025, program keterlibatan masyarakat dalam Kamtibmas, Publikasi laporan realisasi anggaran kepada masyarakat. (SHN/Roy).