Munas Gagal Tiga Kali, Muncul Mosi Tidak Percaya Anggota AAI
Jumat, 18 Februari 2022 | Dilihat: 1050 Kali
Munas Ke VI AAI Gagal Tiga Kali, Sebagian DPC dan Anggota Peserta Munas Ambil Sikap Mosi Tidak Percaya Terhadap DPP AAI (foto istimewa)
Penulis : H. Sinano Esha
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Lantaran tiga kali Musyawarah Nasional (Munas) ke VI Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) gagal dilaksanakan, sebagian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan peserta Munas seluruh Indonesia menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI Periode 2015-2020, Steering Committtee (SC) dan Organizing Committee (OC), Sabtu (12/2/2022)
Keterangan tertulis mosi tidak percaya diterima redaksi Tabloidskandal.com pada Kamis (16/2/2022) yang isinya menjelaskan, bahwa tiga kali Munas ke VI AAI gagal karena lalainya DPP AAI, dalam hal ini Ketua Umum, serta SC dan OC selaku penyelenggara. Ada 10 alasan kenapa aksi tersebut spontan muncul setelah Ketua Umum (Ketum) AAI Muhamad Ismak Periode 2015-2020 menyatakan Munas ke VI AAI 2022 kembali dibatalkan.
Para DPC yang tergabung di Mosi Tidak Percaya menegaskan, ke gagalan yang ke tiga kali tidak bisa ditolerir, dan jelas-jelas merugikan peserta Munas yang hadir dari berbagai daerah di Indonesia sebagaimana ketentuan undangan DPP AAI. Tapi ternyata pelaksanaan kembali ditunda. Dan yang lebih menyakitkan, penyelenggaraan Munas ke VI AAI 2022 di Bandung dilarang pihak Kepolisian karena belum mengurus izin keramaian ke Mabes Polri.
Menurut mereka, kelalaian pihak DPP AAI (Ketum AAI, SC dan OC) tersebut sangat prinsipil. Gagal melaksanakan kewajiban menyelenggarakan Munas, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) AAI. Terlebih sebanyak tiga kali.
“Berdasarkan Pasal 9 ayat (7) AD-AAI, Ketum AAI harus bertanggung jawab atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya, termasuk Munas ke VI AAI 2022. Untuk itu kami menyatakan rekan Muhammad Ismak pejabat Ketum AAI periode 2015-2020 tidak memiliki legitimasi, dan tidak mampu menjalankan mandat tugas dan kewajibannya selaku ketua umum,” tulis sebagian peserta Munas di dalam Mosi Tidak Percayanya.
Pada bagian lain tertulis, demi menyelamatkan organisasi ke depan, secara aklamasi mereka menunjuk Dr. Palmer Situmorang, SH, MH sebagai Ketua Umum AAI periode 2022. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal, Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum, Kuswara S Taryono, SH, MH sebagai Ketua Dewan Kehormatan, Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H, MH sebagai Ketua Dewan Penasihat, Johnson Panjaitan, SH sebagai Ketua Komisi Pengawas.
Trio Deklarasi DPP AAI Periode 2022 - 2027 Hotel Holiday Inn, Bandung: Palmer Situmorang, Hendri Donal dan Efran Helmi Juni (foto istimewa)
Para DPC AAI dan peserta Munas yang kesal itu, melalui Mosi Tidak Percayanya memberikan mandate dan kewenangan penuh kepada Ketua Umum Palmer Situmorang untuk mengambil tindakan atas segala sesuatu terkait kerugian anggota peserta Munas akibat kegagalan Munas ke VI AAI 2022.
Dari pemantauan Tabloidskandal.com di lokasi Munas ke VI AAI 2022 di Hotel Holiday Inn di Jl. Djunjunan, No.96, Bandung, Jawa Barat, beberapa saat setelah para DPC AAI danpeserta Munas menyampaikan Mosi Tidak Percayanya, Palmer Situmorang selaku kandidat Munas ke VI AAI menggelar deklarasi dengan menyatakan sebagai Ketua Umum AAI periode 2022-2027 secara aklamasi, Sabtu (12/2/2022).
Pandemi Covid-19
Sementara itu, terkait batalnya Munas ke VI AAI 2022 serta adanya deklarasi,DPC AAI Kabupaten Bogor dan DPC AAI Jakarta Utara (Jakut) menyampaikan pernyataan sikap melalui surat resmi kepada DPP AAI, Senin (14/2/2022).
Dalam suratnya Ketua DPC AAI Kab. Bogor Sondang T. Tampubolon menyatakan, penundaan Munas lantaran meningkatnya kasus penularan Covid-19. Karena itu pihaknya menyetuji dan memahami bahwa Munas ke VI AAI harus ditunda sampai waktu yang kondusif.
Berkaitan dengan Mosi Tidak percaya dan deklarasi Palmer Situmorang dkk, DPC AAI Kabupaten Bogor masih tetap mengakui Muhammad Ismak sebagai Ketum AAI hingga Munas terselenggara. “Menolak dan tidak menagkui segala bentuk deklarasi ketua umum baru yang tidak sesuai AD/ART, dan telah mencederai nama besar dan nama baik AAI,” tegas Tampubolon, sebagaimana dikutip Poskota.id.
Hal senada juga disampaikan DPC Jakut di Kantor DPP AAI lt 16, The East Building, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut mereka, pembatalan atau penundaan Munas ke VI AAI adalah karena pandemi Covid-19, sehingga DPP AAI tidak bisa dipersalahkan.
DPC Jakut juga mendukung Muhammad Ismak sebagai Ketum AAI, dan menolak deklarasi atas terpilihnya Ketum AAI Periode 2022-2027.