HALMAHERA UTARA — TAbloidskandal.com || Nasib naas dialami Septian Sam, mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Gosowong. Niat menuntut hak pesangon sebesar Rp1,8 miliar usai bekerja lebih dari 15 tahun justru berujung penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Halmahera Utara.
Septian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berdasarkan laporan Kuasa Hukum PT NHM, Iksan Maujud, S.H. dan rekan.
Dari balik jeruji besi, Septian melayangkan surat terbuka bertanggal 5 September 2026 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Divpropam Polri, DPR RI, Komnas HAM, hingga kementerian terkait. Ia membongkar dugaan rekayasa kasus, BAP bermasalah, hingga dugaan kongkalikong antara oknum penyidik Polsek Malifut dan pihak perusahaan.
Kronologi Kasus dan Sengketa Pesangon
Perselisihan ini bermula saat Septian menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari HRD PT NHM pada 1 November 2025. PHK diterbitkan setelah ia menolak proses re-investasi atas kasus tuduhan perbuatan tidak menyenangkan saat penanganan Covid-19 periode 2020–2022.
Septian menegaskan tuduhan tersebut sebenarnya telah diinvestigasi secara internal oleh manajemen HRD PT NHM pada awal 2023 dan dinyatakan selesai serta tidak terbukti. Terduga korban kala itu, Monica Taulu (relawan medis Covid-19), juga telah mengklarifikasi langsung di hadapan istri Septian, Eva Maturbongs, bahwa tidak pernah ada pelecehan seksual.
"Saya menolak investigasi ulang pada tahun 2025 karena kasus ini sudah diselesaikan tahun 2023. Pembukaan kembali kasus lama ini diduga kuat merupakan alat penekanan agar saya tidak menuntut hak-hak keuangan saya," tegas Septian dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Pasal 68 dan UU Ketenagakerjaan, hak pesangon Septian untuk 15 tahun masa kerja diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Namun, PT NHM dilaporkan hanya bersedia membayar Rp800 juta dengan skema dicicil—keputusan yang ditolak tegas oleh Septian karena harus membiayai kebutuhan keluarga dan 5 anak.
Dugaan Rekayasa dan Pelanggaran Prosedur
Gagal mencapai kesepakatan pesangon, kasus dugaan TPKS mendadak mencuat ke jalur hukum melalui laporan Tim Advokat PT NHM yang diproses oleh Penyidik Pembantu Polsek Malifut, Bripka Dartoman Purba, S.H.
Pihak keluarga dan kuasa hukum menduga adanya ketidaknetralan. Bripka Dartoman yang telah bertugas di Polsek Malifut lebih dari 12 tahun disinyalir memiliki kedekatan emosional dan berperan sebagai "backingan" di lingkup lingkar tambang PT NHM.
Dalam pengaduannya, Septian membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur hukum:
Penggunaan Alat Bukti Tak Sah: Penetapan tersangka diduga hanya mengandalkan potongan video CCTV durasi 7 detik yang telah diedit dari kejadian 2020–2022, tanpa penyitaan server sah maupun uji laboratorium forensik (Labfor) Polri.
Kriminalisasi Kasus Kedaluwarsa: Penanganan kasus dinilai dipaksakan untuk menjegal hak normatif pekerja yang sedang menuntut pesangon.
Septian resmi ditahan Polsek Malifut pada 15 Agustus 2026 sebelum dipindahkan ke Polres Halmahera Utara. Masa penahanannya kini diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara hingga awal Oktober 2026.
Minta Presiden dan Kapolri Turun Tangan
Septian melayangkan 5 poin tuntutan utama untuk mendesak keadilan:
- PT NHM segera membayar lunas pesangon Rp1,8 miliar dan memulihkan nama baiknya.
- PT NHM mencabut laporan pengaduan yang sarat konflik kepentingan.
- Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kabareskrim, dan Divpropam Polri menindak tegas oknum penyidik Polsek Malifut (Bripka Dartoman Purba, S.H., Bripka M. Fadli Bintiang, S.H., dan Ipda Ricky Richardo Indoratu) atas dugaan ketidakprofesionalan.
- Kementerian ESDM dan Kementerian Ketenagakerjaan memanggil Direksi PT NHM atas dugaan intimidasi dan pelanggaran hak ketenagakerjaan.
- DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama pihak terkait.
Kasus dugaan kriminalisasi pekerja tambang ini menuai sorotan publik di Maluku Utara. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Polda Maluku Utara maupun Manajemen PT NHM. (Ulin)