Pontianak - tabloidSkandal.com
Silaturahim (3/4/2021) Media Skandal Di Kantor Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK ) Jl. Ujung Pandang Gg. Pare Pare, pertemuan dengan Koordinator dan saat di wawancarai Yayat Darmawi, SE. SH. MH yang juga sebagai Presidium Forum Wartawan Dan LSM kalimantan Barat, seperti Apa yang di katakannya bahwa tentang kasus Mafia tanah di Kalimantan Barat yang sangat merugikan masyarakat kelas bawah, dan menguntungkan pihak pemodal yang berkolaborasi dengan oknum di BPN dengan Tidak selesai selesainya dan belum juga berakhirnya cerita nyata yang sangat menghebohkan tentang kasus kejahatan mafia tanah Kalimantan Barat berarti tantangan yang sangat Berat akan dihadapi oleh Aparat Penegak Hukumnya, terutama keberanian melakukan Pemberantasan Secara Langsung, sedangkan yang dihadapi adalah Para Mafia dan persekongkolannya.
Permasalahan sengketa tanah, tumpang tindih tanah sampai pada penguasaan sepihak atas tanah kejadian yang sudah lama terjadi dan berlangsung berulang-ulang tanpa ada solusinya, pada hal apa bila ditarik benang merah, masalah awalnya sungguh sangat sederhana, namun berakibat jangka panjang dan sulit di selesaikan.
Sedangkan prosesi penyelesaian hanya ditempuh melalui dominan Litigasi (Pengadilan), maka pertanyaannya apakah masih bisa Pengakuan akan kebenaran kepemilikan dapat menang apabila di proses litigasinya secara Hukum masyarakat kecil dan lemah berhadapan dengan pemodal dan para cukong-cukong, sedangkan modal masyarakat kecil dan lemah tersebut hanya berbekalkan pengakuan kebenaran yang sangat sederhana saja.
Menurut Sentot Subarjo, bahwa ada Sejarah yang harus diketahui oleh masyarakat Kalimantan Barat secara khusus dan masyarakat Indonesia secara Umum, bahwa pengakuan Sentot dimana Bumi Raya Group tidak terlepas dari nama Ir. Hermanto Masoun yang kemudian menjadikan Winoto Adijanto sebagai Direktur.
Sentot Subarjo sebagai kuasa pengurus tanah ahli waris Hj. Mastourah mengetahui dengan seksama tentang bagaimana Mafia Tanah yang muncul sejak 60 an." katanya.
Sentot juga menjelaskan, bahwa persekongkolan dan kongkalikong yang telah terjadi antara pihak BRU Oknom ASN BPN terlihat Berdasarkan Putusan Kasasi No. 607/K/PID/2016 tertanggal 14 Juli 2016 MA memutuskan, dengan demikian bahwa membuktikan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berarti sangat jelas dan terang benderang Berdasarkan Putusan tersebut menerangkan, bahwa PT. BRU GRUP bukan pemilik sah tanah milik HJ. Mastourah yang tepatnya Jl. Mayor Alianyang Bundaran Ayani II Kabupaten Kubu Raya.
Sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Tim Kemenangan Jokowi - Ma'ruf menang 1 (satu) kali lagi Kalimantan Barat, tanggal 13 Februari 2021 telah melayangkan surat yang disampaikan secara langsung oleh Bapak Dr. Lenis Kogoya kepada Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo beserta surat untuk Bapak Kapolri.
Statment Sentot Subarjo sangat mendukung program Presiden RI tentang Pemberantasan Mafia Tanah tanpa pengecualian, terutama adanya kongkalikong tersistem dan terstruktur dalam bentuk persekongkolan jahat yang dilakukan oleh para Mafia tanah yang terdiri dari pada Oknum Aparat - Oknum Pejabat BPN - Oknum Pemodal / Pengusaha itulah permintaan Sentot kepada Bapak Jokowi dan Bapak Kapolri yang merupakan Koneksinya di Pusat.
Dilokasi yang berbeda Yayat Darmawi, SE. SH. MH Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA menyikapi tentang wujud nyata daripada Mafia Tanah di Kalimantan Barat yang sudah ada sejak dahulu kala, dimana kejadiannya atau awal kesalahanannya dari Cerita tentang Sejarah Lokasi HPH seakan diakui Oleh Pengusaha atau Perusahaan menjadi Pemiliknya.
Sedangkan berdasarkan aturan Status kepemilikan tanah yang bersifat semantara waktu pada masanya maka harus di kembalikan kepada Negara, namun kejadiannya semakin Rumit sekarang ini dimana pemodal alias cukong cukong dengan dukungan Para Oknum Pejabat yang karena kewenangannya dapat merubah status kepemilikannya dengan cara memutar balikkan fakta maka sampailah pada penguasaan tanah milik orang lain pun yang berada di sekitarnya turut menjadi korban.
Sungguh sangat Miris lagi menurut Yayat kejadian tentang tumpang tindih Kepemilikan Tanah di Kalimantan Barat, yaitu dimana lokasi lokasi pemukiman masyarakat khususnya wilayah Desa yang berdekatan dengan Perkebunan Kelapa sawit.
Sebagian rata - rata masuk kedalam HGU Perusahaan perkebunan sawit, sehingga efek dan dampak negatif yang dirasakan masyarakat adalah bahwa masyarakat Desa setempat seumur hidup tidak akan memiliki sertifikat alias tidak dapat membuat SHM." kata Yayat dengan Nada yang Pesimis.
(RH)