Tutup Menu

Mabes Polri Di Surati Kuasa Hukum Empat Istri Tahanan Dugaan kasus Penganiayaan

Jumat, 12 Februari 2021 | Dilihat: 689 Kali
    
Pemalang - Tabloidskandal.com.
Berawal dari mempertahankan Lahan,sawah dan Rumah yang sudah ditinggalinnya sejak jaman Nenek Moyangnya, lalu secara tiba-tiba terusir dari tempat tersebut dan parahnya lagi malah di masukan ke Jeruji Besi. Karena sekarang sudah tidak boleh lagi Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas.

Maka dari itu, empat orang Pengacara dari istri tahanan yang ditahan karena dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Nyamplungsari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Jawa tengah.

Pada Kamis 11/2/2021 melayangkan surat permohonan Rasa keadilan kepada Mabes Polri. Empat pengacara tersebut, Jatino Simanulang SH, Gunarto Simanjuntak SH, Slamet Giono SH, Arsani SH, kesemuanya tergabung dalam kantor Hukum JHS yang beralamat di Bogor Jawa Barat, Pengacara tersebut mewakili, Tisiana istri dari Pulyono, Rohatun istri dari Darmo, Suhermi istri dari Tarjuki, Karsiyah, kesemuanya memberikan kuasa mewakili suaminya yang ditahan akibat dugaan penganiayaan.

Surat Permohonan rasa keadilan, dikirim kepada Kapolri, Kompolnas, Kabagreskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Wasidik Mabes Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh Ferry Ketua Tim Investigasi RASA KEADILAN kepada wartawan pada Jumat 12/2.

Menurut Ferry, Dengan semangat menggebu "Tim Investigasi "RASA KEADILAN", Bung Alam, Bung Asel Dan Bung Roni mengantarkan surat permohonan rasa keadilan kepada Kapolri, Kompolnas, Kabag Reskrim Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri agar segera dapat menahan oknum anggota DPRD dan memecat para oknum polisi yang diduga kuat tidak bekerja dengan sebaik-baiknya dan Dua surat sudah di TTD stempel Sekretaris Umum (setum) POLRI untuk diserahkan KAPOLRI dan tindak lanjut Propam dan Irwasum." pungkas Ferry.
(Pwojateng@jig449)
 
 
 
 
 
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com