Tutup Menu

Lapak SPBU Bakal Lenyap Ditelan Aturan

Jumat, 08 April 2022 | Dilihat: 473 Kali
RH Wiedodo (kiri/baju putih), dan Larangan Pembelian Pertalait Pakai Jerigen (foto Antara - istimewa)
    
Laporan : Fauzi Rahim
Editor    : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Sejak tanggal 5 April 2022 pengusaha lapak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ("SPBU") di wilayah regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) tak lagi bisa menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalait, lantaran dilarang dijual secara eceran, dan dibeli dengan menggunakan jerigen/drum. Dalam waktu dekat nasib serupa dialami pengecer di seluruh Indonesia.

Larangan itu tertuang pada Surat Edaran Menteri ESDM No 37.H/HK.02/MEM.M.2020 tentang jenis BBM khusus penugasan (Pertalait), dan pertama direalisasikan oleh pihak penyalu BBM wilayah regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus), yang ditandatangani Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus.

Dan ternyata, larangan itu bukan hanya diterapkan di Jatimbalinus saja, tapi bakal ke seluruh Indonesia, seperti dikatakan Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&t Pertamina, Irto Ginting.  

"Intinya memang akan kami infokan semua SPBU (dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken), mengingat ini adalah BBM bersubsidi," kata Irto, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, saat ini pihak Petamina tengah memproses sosialisasi ke para pemilik SPBU Pertamina. Dan selanjutnya kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh SPBU di Indonesia.

Kenapa dilarang? Menurut Fedy Alberto dalam surat edarannya, hal itu terkait keamanan, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis gasoline yang mudah terbakar.

Selain itu, tulisnya, perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Karena itu pihaknya menegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.

Menjerit

Larangan tersebut tentu saja membuat shok para pemilik lapak “SPBU” di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), karena usahanya terancam lenyap ditelan aturan.

"Terus terang, saya kecewa sama pemerintah (Pertamina). Dagang kok dilarang. Ini sama saja Pertamina tidak mendukung pedang kecil, malah membunuh usaha," sungut Sutrisno, pemilik lapak “SPBU” di bilangan Narogong.

Hal yang sama dikeluhkan juga pedagang BBM eceran di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka merasa bingung menghadapi beban hidup yang semakin susah jika aturan itu diterapkan.              

"Kok tega, ya Pertamina membunuh orang kecil. Kami ini rakyat yg selama ini cari makan dari jual Pertalait eceran," gumam Budi, pengecer BBM di daerah Kramat Sentiong.

Sementara itu, Pengusaha Hiswanamigas,  RH wiedido, membenarkan  adanya pelarangan bagi pengecer yang membeli Pertalait di SPBU.


"Kami bisa menerima kekecewaan para pengecer yang tidak diperbolehkan lagi membeli di SPBU, " kata Ketua DPP PPM yang akrab dipanggil Cak Wied ini, seraya mengingatkan bahwa pelarangan itu tak tertuang di dalam surat edaran Menteri ESDM.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com