Tutup Menu

Klarifikasi Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu Rumah Tangga Merupakan Tindakan Yang Semu

Kamis, 19 Juni 2025 | Dilihat: 151 Kali
    
Tabloidskandal.com – Kefamenanu || Mangkir bayar hutang berujung terjadinya kasus penganiayaan, yang mana pelaku berinisial (IN) dan korban adalah (OT). Namun, sesuai dengan hasil wawancara selanjutnya ternyata korban berinisial (OT) juga merupakan pelaku terhadap korban berinisial (RN).

Berawal dari si piutang (IN) mendatangi si hutang inisial (OT) untuk meminta hutang yang sudah setahun tidak dibayar/dikembalikan. Harapan (IN) agar (OT) mempunyai inisiatif untuk mengembalikan, namun sayang, harapan yang didapat adalah pengeroyokkan.

Pelaku (OT) dan (TT) mengeroyok Koban (RN) yang merupakan kakak kandungnya (IN). Pada saat kejadian (IN) kaget melihat tindakan pelaku, akhirnya (IN) berupaya untuk meleraikan pelaku (OT) dan (TT) yang sedang mengeroyok korban (RN) secara membabi buta. Dan salah satu pelaku yaitu (TT) menggunakan batu untuk melempar korban (RN). Korban (RN) sempat menghindar, namun dikejar oleh kedua pelaku (OT) dan (TT) sampe merusak jam tangan/arloji milik korban (RN). Kedua pelaku (OT) dan (TT) adalah adik-kakak.

Gugatan ini merupakan ketidakpuasan dari saudari berinisial (IN) terhadap saudari yang berinisial (OT) yang dianggap mangkir dalam melunasi hutangnya. Akibat keterlambatan pengembalian (refund) dari saudari berinisial (OT) yang telah merugikan saudari berinisial (IN).

Saudari berinisial (IN) berharap agar pihak yang berwajib dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Hal ini, agar saudari berinisial (OT) dapat mengembalikan nominal uang yang diberikan oleh saudari (IN) dengan baik, tanpa adanya beban hutang yang mengganggu.

Telah dihubungi media untuk memberikan penjelasan mengenai gugatan ini, agar tidak merugikan pihak manapun. Tutup**
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com