Tutup Menu

Keputusan Bupati KKT Tidak Digubris Para Kadis dan Kabag

Selasa, 04 Juni 2019 | Dilihat: 1678 Kali
    
Saumlaki, Skandal

Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon SH, MH dan wakilnya, Agustinus Utuwalis, S.Sos yang "merumahkan" seluruh pegawai kontrak tidak gubris oleh Kapala Dinas (Kadis) maupun Kepala Bagian (Kabag) terkait.

Sebab dalam realisasinya, beberapa dinas melakukan perekrutan secara sepihak tanpa adanya uji kompetensi.

Akibatnya, masyarakat melakukan protes dan kritikan yang menilai Bupati tidak konsekuen terhadap keputusannya tersebut.

"Mereka melakukan perekrutan tidak sesuai dengan regulasi dan mekanisme," ungkap sumber Skandal

Padahal, dalam keputusannya "merumahkan" seluruh pegawai kontrak, 1 Januari 2018 lalu, agar ke depan lebih profesional, bertanggungjawab dan sesuai dengan kebutuhan.

Keputusan tersebut disambut positif pelbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  ( DPRD). Mereka menyetujui alokasi anggaran kepada pegawai kontrak di 2018.

Menurut sumber, sebelum ada keputusan "merumahkan" pegawai kontrak, beban gaji sangat besar. Apalagi, penerimaan pegawai tidak selalu pada Bupati, juga pada dinas terkait pegawai itu berada.

"Akibatnya rekrutmen pegawai dilakukan " semau gue". Bahkan berbau KKN," ungkap sumber mengelus dada. Sementara keputusan Bupati memberlakukan satu pintu saja: lewat Bupati.

Makanya, di 2018, Pemda KKT Lewat dinas terkait  melakukan perekrutan tenaga kontrak daerah tahap pertama dan tahap ke dua  dengan Uji Konpentensi sesuai kebutuhan daerah.

"Perekrutan tenaga kontrak daerah 
melalui Tes Uji  Kompetensi
tahap pertama sudah ada hasilnya. Mereka juga menerima Surat Keputusan ( SK ) di tandatangani Bupati dan bekerja pada dinas badan sesuai kebutuhan," urai sumber.

Namun perekrutan tenaga kontrak tahap dua, sampai berita ini diturunkan belum ada ada hasilnya tanpa ada penjelasan dari dinas terkait.
 
Namun anehnya, jelas sumber, beberapa dinas melakukan perekrutan sepihak. Sebagai bukti ada beberapa tenaga kontrak daerah yang tidak pernah mengikuti tes Uji Kompetensi baik tahap pertama maupun kedua sudah bekerja pada dinas badan.

"Kejadian Ini mengakibatkan terjadinya protes pada Bupati," ungkap sumber.

Menurut sumber, pelanggaran tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Bupati. "Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran tersebut," jelas sumber mengakhiri bincang dengan Skandal. (TAN1)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com