Tutup Menu

Kepala KUPP Molawe Bantah Tudingan Pungli

Minggu, 06 November 2022 | Dilihat: 1069 Kali
KUPP Kelas III Molawe Abdul Faisal Pontoh - Aksi Pasang Pengumuman (foto istimewa)
    
Pelapor : Risnawati Maharadja
Editor     : H. Sinano Esha

KONAWE UTARA – Tabloidskandal.com ll Kepala Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Abdul Faisal Pontoh secara tegas membantah tuduhan sejumlah pihak atas dugaan pungutan liar (Pungli) d iwilayah kerjanya.

Dikatakan Faisal, dugaan Pungli yang dituding kepada instansinya adalah tidak benar, dan tidak mendasar. Menurutnya, setiap proses penyelesaian jasa pelabuhan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Penyelesaian jasa hanya dilakukan setelah bendahara menerbitkan billing, kemudian pengusaha menyetor langsung melalui bank," jelas Faisal kepada Tabloidskandal.com melalui saluran seluler,. Sabtu (5/11/2022)

Lebih lanjut ditegaskan, setiap kapal yang memuat ore nikel harus memenuhi syarat dan ketentuan yang digariskan oleh Kementerian ESDM cq. Direktorat Minerba. Di antaranya, ore nikel yang dimuat ke kapal sudah harus memiliki LHV, membayar royalti dan lain-lain. Dan ketentuannya, harus dikeluarkan oleh pejabat dan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.

"Jka semua sudah lengkap, baru pihak agen pelayaran dapat mengajukan permohonan penerbitan SPB," ujarnya.

Menurut Faisal, pihaknya bertanggung jawab di bidang keselamatan pelayaran dengan prosedur tetap (protap). Antara lain, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah kapal untuk mendapatkan SPB.

"Jadi, dari sisi mana kami disebut meloloskan ore nikel secara illegal?" tanya Faisal.

Pada bagian lain ia menjelaskan, penggunaan dokumen oleh perusahaan pemilik IUP bukan kewenangan pihak UPP Kelas III Molawe, apalagi muncul pertanyaan apakah dokumen itu palsu atau asli.

"Harusnya, pihak Hipma Konut konfirmasi atau klarifikasinya ke pihak ESDM atau Minerba, mengingat instansi tersebut yang paling relevan terkait dokumen ore nikel dimaksud," ungkapnya.

Tentang dugaan menggunakan rekening pihak lain untuk menampung uang pungli,  Faisal mwnyatakan: "ya, silahkan diklarifikasi kepada pemilik rekening yang mereka curigai, jangan menanyakan sesuatu yang kami tidak ketahui," terangnya.

Kepala KUPP Kelas III Molawe ini menuturkan, bahwa perihal penutupan lokasi pemuatan (Jetty) illegal yang dituduh tidak berkoordinasi dengan pihak Pemda, itu tidak benar dan keliru. Karena, katanya, hampir sebulan lebih pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Berkaitan dengan data-data yang menyebut ada 20-an jetty illegal, menurut Faisal, beberapa kali pihaknya telah berkoordinasi untuk menanyakan tentang dokumen dimaksud apakah sudah diverifikasi untuk menentukan validitas data.

Bahkan, lanjutnya,  untuk menyikapi hal tersebut pihaknya telah membentuk dan turunkan tim ke lapangan. Sementara data terkait jetty illegal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara belum rampung.

“Sebagaimana diperintahkan Menteri Perhubungan dalam rapat pimpinan via webinar, agar segera menutup semua tempat-tempat yang dijadikan lokasi pemuatan (Jetty) yang tidak memiliki legalitas resmi dari pemerintah,” papar Faisal.

Selain itu, lanjutnya, Kementerian Perhubungan juga tidak mengizinkan Terminal Khusus (Tersus) resmi digunakan oleh pihak lain dengan dokumen berbeda dari pemilik Tersus aslinya, alias Dokter (dokumes terbang).

"Pada tanggal 25 Oktober 2022, kami telah melayangkan surat ke Dirjen Perhubungan Laut perihal pelaksanaan penertiban terhadap  kegiatan terminal yang tidak memiliki perizinan. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi menteri perhubungan," urai Faisal.

Dalam konteks ini, Faisal merasa diuntungkan adanya aksi Hipma Konut yang senantiasa melakukan kontrol terhadap kinerja Instansinya. Namun demikian, sebelum Hipma Konut menggelar aksi demo untuk hal tersebut, pihak UPP Kelas III Molawe sudah melakukan perbaikan, sebagaimana instruksi Menteri Perhubungan.

"Kami senantiasa memberikan solusi agar jetty yang dimaksud menjadi resmi. Salah satunya adalah, menurunkan tim penertiban guna memasang papan pengumuman larangan, serta menghimbau kepada pengelola Jetty illegal untuk segera mengurus izin ke Pemda Konut dan propinsi, serta ke Kementerian Perhubungan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan pungli tersebut diungkap oleh Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hipma) Konawe Utara, Samsir, saat menggelar demonstrasi di Kantor UPP Kelas III Molawe, Jumat 4 November 2022 lalu.

Dalam orasinya, Samsir menyampaikan, praktik pungli yang dilakukan pihak Syahbandar Molawe adalah dengan cara meloloskan ore nikel ilegal yang menggunakan dokumen terbang (Dokter) atau palsu.

Karena itu, Hipma Konut mendesak Menteri Perhubungan RI segera mencopot Abdul Faisal Pontoh dari jabatan Kepala KUPP Molawe.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com