Dugaan KKN Anak Presiden, Aktivis Reformasi 1998 Dukung Laporan Ubedilah
Rabu, 26 Januari 2022 | Dilihat: 507 Kali
Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka (foto istimewa)
Laporan : Ajipati Gunawan
SOLO –Tabloidskandal.com ll Mantan aktivis reformasi 1998 asal Solo, Jawa Tengah (Jateng), Achmad Farid Umar Assegaf, mendukung laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK terkait pencucian uang yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo: Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau sampai Ubedilah ditangkap, kami siap mengadakan aksi-aksi untuk mendukung Ubedilah,” ujar Farid, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Pencucian uang tersebut patut diduga terkait relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ditegaskan Farid, yang akan terlibat kelak bukan cuma dari mantan aktivis ’98, tapi juga lapisan masyarakat untuk mengawal langkah Ubedilah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Sebaliknya, dia juga berharap relawan Jokowi Mania, pendukung Joko Widodo selama dua periode Pemilu Presiden (Pilpres), untuk melapor balik Ubedilah ke polisi. Menurutnya, laporan tersebut sebagai bentuk perwujudan sebagian masyarakat, bahwa bisnis Gibran dan Kaesang itu tidak berbau KKN.
“Tidak usah baper. Tidak usah marah. Ini hak warga negara dijamin UU Pasal 28 UUD 1945, bahwa kedudukan warga Negara sama di mata hokum. Dulu amanat reformasi pemberantasan KKN tidak pandang bulu, mau anak presiden, mau anak siapa, kita tidak peduli,” lanjut dia.
Pada bagian lain Farid menilai, banyak kejanggalan dalam bisnis yang digeluti oleh kedua anak Jokowi tersebut.
“Masak anak baru lulus kuliah punya kekayaan seperti itu. Kalau dia mau membuktikan kekayaan murni, uang murni, tunjukkan,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis ’98, Ubedilah Badrun.
Laporan tersebut, menurut Ubedilah, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Menurut dosen UNJ itu, laporannya berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” terang Ubedilah.
Menurut dia, rekaman video rekomendasi, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” papar Ubedilah.
Pembelian saham sebesar itu, katanya, membuat tanda tanya besar, bagaimana mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan penyertaan modal yang cukup fantastis.