Tutup Menu

Dua Terhukum Kasus Korupsi Pasar Sambelia Tidak Di Tahan oleh APH, Pertanyaan Besar Bagi Publik.

Selasa, 30 Maret 2021 | Dilihat: 938 Kali
    
NTB - tabloidskandal.com
Berdasarkan putusan oleh Majelis Pengadilan Tipikor Mataram L. Muliadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Dinas ESDM Perindusterian dan Perdagangan Lombok Timur dan H. Husnan selaku rekanan CV. Prame Sacre terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.
 
Keduanya di vonis Majelis Hakim Pengadilan  Tipikor Mataram terbukti  melanggar pasal 3 junto 55 ayat 1 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
 
Namun yang menjadi pertanyaan besar bagi publik  keduanya bebas melenggang happy - happy saja dan  berinteraksi dengan pejabat Daerah termasuk dengan Sekda Lotim, mengapa pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan padahal keduanya sudah statusnya orang terhukum dan jelas itu jika mengacu pada putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram ada apa dengan kejaksaan?

 
Lalu Junaidi Ketua LSM Gumi Paer Lombok menyatakan mengapa kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap L. Muliadi dan H. Husnan yang sudah jelas statusnya terhukum, jangan sampai penegakan hukum yang di lakukan kejaksaan, hukum itu tumpul ke atas tajam kebawah sehingga terkesan ada diskriminasi cara penegakan hukum, sementara ini jelas sudah melakukan kejahatan luar biasa ( Eskra Ordinary Crime),  merugikan Negara dan juga merugikan publik, tentu harus penanganannya juga harus luar biasa dong dan jangan sampai mosi tidak percayanya publik terhadap APH,  ungkapnya.
 
Ia juga mengatakan, L Muliadi yang statusnya sudah terhukum melenggang bebas bertemu dengan  pejabat Daerah di Kantor Bupati Lombok Timur dan bertamu di Kantor Sekda Lombok Timur H.M. Taofik Juaeni diruangannya, Selasa 30 Maret 2021, ada apa dan apa yang di bicarakan dengan pak Sekda Lotim ?, mungkinkah ada lobi tingkat tinggi ?, ujarnya Selasa 30 Maret di Kantor Bupati Lotim.
 
Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi menyatakan tidak di tahannya dua terhukum tersebut yakni L.Muliadi selaku PPK dan H.Husnan selaku rekanan (CV Prame Sacre)  karena pihaknya sedang melakukan upaya hukum, dan putusannya belum ingkrah dan Jaksa penuntutnya melakukkan banding, pungkasnya.
 
Pihak APH juga dalam hal ini punya banyak pertimbangan dengan melakukan banyak upaya-upaya hukum, dan yang jelas pasti akan di lakukan penahanan jika putusannya sudah ingkrah sesuai proses hukum dan ketentuan yang ada, dan juga penanganan pidana khusus dan pidana umum berbeda, kalau pidana khusus masih banyak  pertimbangkan dan melakukan  upaya - upaya hukum, ujarnya 26 /3 /2021.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com