Tutup Menu

9 Warga Binaan Lapas Klas II B Jepara Dapat Program Asimilasi Di Rumah

Senin, 15 Februari 2021 | Dilihat: 699 Kali
    
Jeparatabloidskandal.com 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PermenkumHAM) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Acara pemberian asimilasi di rumah oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara, Jl. A. Yani No 4, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin, 15/2/2021, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Rumah Tahanan Negara) Triadi RD, A.Md.I.P.,SH.,M.Si., didampingi oleh Plt. Kasubsi Pelayanan Tahanan Benny Apridono dan Agus Susanto, SH Kepala Kesatuan Pengamanan.

Program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberikan kepada 9 warga binaan, yang didampingi oleh perwakilan keluarganya masing-masing.

WBP menerima Surat Keputusan Asimilasi di rumah, kepada 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). SK tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkum HAM) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 kepada WBP.

Menurut Kepala Rutan dalam PermenkumHAM Nomor 32 Tahun 2020, terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. “Selamat kepada sembilan WBP yang telah mendapatkan SK Asimilasi di rumah, sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.” ujar Triadi RD, A.Md.I.P.,SH.,M.Si.

Kepala Rutan menambahkan "narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana penjara paling singkat lima tahun dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi." tegas Triadi.

Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika dengan pidana dibawah lima tahun yang tetap diberikan Asimilasi dan integrasi sesuai Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020.

Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285-290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami harap WBP tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum atau mengulangi kesalahannya kembali.” pesan Kepala Rutan Kelas IIB Jepara.

Keluarga WBP penerima SK Asimilasi dirumah pun mengucapkan terima kasih telah menjaga dan membina keluarganya sehingga mendapatkan program Asimilasi di rumah.
Timjapara

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com