Medan - Tabloidskandal.com || Jika SDA korupsinya senyap, Bina Marga korupsinya vulgar.
Semua bermula dari OTT KPK 26 Juni 2025 yang menangkap Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Dari situ, benang kusut terurai.
Oktober 2026, KPK tetapkan 8 pejabat BBPJN Sumut jadi tersangka baru. Total sudah 13 tersangka!
Daftar malingnya TabloidSkandal bongkar:
1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Kepala BBPJN Sumut): Rp 300 Juta
2.T. Rahmansyah Putra alias Dadam (Kasatker Wilayah II): Rp 3,49 Miliar - Tertinggi!
3. Dicky Erlangga (Kasatker Wilayah I): Rp 1,77 Miliar
4. Manaek Manalu, Munson Hutauruk, Rahmad Parulian, Faisal, Heri Handoko: Rp 450 Juta - Rp 1,25 Miliar.
Modusnya: Peras kontraktor. PT DNG dan PT RN dipalak commitment fee proyek jalan nasional senilai Rp 231,8 Miliar.
Uangnya ditransfer, ada yang tunai. Dibagi-bagi seperti rampok.
Yang mengerikan, KPK kini buka suara: "Aliran uang ini akan didalami, apakah mengalir ke beberapa pihak di pusat, PUPR pusat."
Ditjen Bina Marga di Jakarta disebut-sebut ikut kebagian. Bahkan nama Gubernur Sumut Bobby Nasution disebut akan diperiksa karena proyek ini bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang dilaporkan ke Gubernur.
Bina Marga yang harusnya bangun Jalan Tol Trans Sumatera, malah bangun Jalan Tikus korupsi.
Di Maluku, borok yang sama: Proyek Jembatan Wai Sapalewa Rp 91,02 Miliar diselidiki Polda Maluku. Plt Kepala BPJN Maluku Muhammad Ulwan Talaohu diduga atur tender sendiri, konflik kepentingan.
_Bersambung Episode 3..._