Nasib Malang Warga Nyamplungsari Pemalang,
Terusir Dari Tanah Yang Ditempati Dari Nenek Moyangnya Sejak Tahun 1953.
Rabu, 10 Februari 2021 | Dilihat: 919 Kali
Desa Nyemplung Sari Petarukan, Jawa Tengah
Pemalang – tabloidskandal.com
Beberapa warga Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Jawa tengah. warga Nyamplung itu mengaku,menempati tanah Bantaran laut sejak dari nenek moyangnya,kini terancam terusir dari tempat yang ia tempati secara turun temurun.
Warga mengaku bahwa, tanah yang mereka tempati adalah tanah Trukonan atau tanah bantaran laut. yaitu tanah negara yang sebelumnya tidak bisa ditanami namun oleh warga ditanami kayu dan tanaman lainnya, hingga akhirnya bisa ditanami dan beberapa ada yang ditempati warga, namun betapa kagetnya warga Setelah sekian lama, ada yang mengklaim tanah tersebut dan meminta warga untuk mengosongkan lahan tersebut.
Beberapa lokasi kini mulai dikuasai, Wargapun sudah berupaya dengan berbagai cara dari menyewa pengacara agar empat orang warga yang sudah disidangkan kedua kalinya dapat bebas dan lain sebagainya namun keberuntungan belum berpihak kepada warga.
Kini warga penghuni lahan bertambah kesedihannya, dengan maksud mempertahankan lahan yang mereka tempati malah terjerat kasus hukum yang melengkapi dan menambah kesedihan, kini makin menambah kesengsaraan.
Mbah Tunut yang dikenal getol melakukan perlawanan kini harus mendekam dijeruji besi bersama 11 orang kawannya, tersandung kasus penganiayaan terhadap anak buah oknum Penguasa yang dianggap mengancam kepemilikan lahannya, “Ada Dimana Keadilan Bagi Rakyat Kecil.” Ucap Mbah Tunut Sambil Meneteskan Air Mata Kesedihannya.
Warga hanya berharap adanya setitik harapan penyelesaian dan supermasi hukum seadil-adilnya dan berharap adanya sentuhan dari yang maha kuasa.
Sedangkan terkait carut marut sengketa lahan yang terjadi di Desa Nyamplungsari Ketua Tim Investigasi Ferry menegaskan "perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Dalam Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.”
“Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.” sambungnya
“Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.” Tegasnya
“Untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.” jelas Ferry dalam pemaparan pandanganya secara hukum jika ada upaya penyerobotan hak atas lahan yang ditempati warga pada Selasa 9/2/2021.
(Tim Jateng)