Tutup Menu

WNA Berulah, Imigrasi Harus Segera Bertindak !!

Jumat, 19 November 2021 | Dilihat: 909 Kali
    

Jakarta – tabloidskandal.com || Proteki Law Firm melaporkan Warga Negara Asing (WNA) terkait dugaan tindak pindak keimigrasian. Laporan tersebut tercatat di kantor Imigrasi kelas I TPI Semarang dengan nomor LK/022/XI/2201/INTELDAKIM pada tanggal 12 November 2021. Jakarta, jumat (19/11/22).
 
Sdr Frederik Surya Tjoe adalah warga negara asing yang berkebangsaan Singapura dengan paspor nomor : K140****A.
 
Sebelumnya, sesuai dengan data yang diperoleh berinisial (FST) berkebangsaan Indonesia dengan no induk kartu tanda penduduk 31730805******** dan KTP tersebut tercatat aktif sampai pada tahun 2017.
 
Namun, dari hasil investigasi lain, dokumen yang mendukung bahwa FST sudah bukan bagian dari bangsa Indonesia tercatat berkebangsaan Singapura di dokumen Paspornya.
 
Pasalnya, salah satu pemalsuan FST dengan memanfaatkan data-data KTPnya yang sudah tidak aktif untuk memperoleh vaksinasi gratis dari pemerintah sehingga NIK KTPnya masih terintegrasi melalui sertifikat peduli-lindungi.
(Dipo)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com