Tutup Menu

Masuk Tahap Saksi, Rini Gultom Yakin Dugaan Kebobrokan PT. Paramount Bed Indonesia Terbongkar

Rabu, 01 Oktober 2025 | Dilihat: 627 Kali
    
Tabloidskandal.com – Cikarang || Sidang perdata lanjutan antara Penggugat Rini Magdalena Gultom sebagai Owner tunggal PT Titani Abadi Utama dengan tergugat I PT. Paramount Bed Indonesia dan PT Haryana Putra Sejahtera selaku tergugat II, memasuki tahap pembuktian. Ketiganya dinyatakan rangkum dan cukup dalam penyerahan bukti-bukti perdata oleh Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/09/2025).

Olehnya itu, atas kesepatakatan bersama para pihak sidang dilanjutkan 2 minggu ke depan memasuki tahap keterangan Saksi.

" Sidang kita lanjutkan 2 Minggu ke dengan agenda keterangan dari para Saksi yang dihadirkan oleh PT Titani Abadi Utama sebagai Penggugat," sebut Mahartha Noerdiansyah, yang bertindak selaku Hakim Ketua pada sidang tersebut.


Ditemui usai sidang, Rini Gultom yakin dan optimis, dugaan semua kebobrokan kinerja PT Paramount Bed Indonesia terhadap perusahaan milik nya yang bertindak sebagai pihak ketiga saat terjalinnya kerjasama, terbongkar.

Menurut Rini, kejanggalan terlihat nyata sejak resume mediasi jawaban yang disampaikan PT Paramount Bed Indonesia melalui Kuasa Hukumnya Joshua Juanputra Purnawan. Jadi, kelanjutan atas penguatan gugatan kami akan disampaikan nanti Lewat Saksi yang akan kami hadirkan.

" Saya yakin dan optimis dugaan kebobrokan kinerja PT Paramount Bed Indonesia terbongkar nantinya. Saya korban nyata yang di perlakukan tidak sesuai dengan kerjasama kami. Saat mediasi medio 24 Juni 2025 lalu, pihak PT Paramount Bed Indonesia melalui Kuasa hukum nya menyatakan bahwa pemutusan sepihak terhadap kami PT Titani Abadi Utama itu permintaaan beberapa rumah sakit. Menurut PT Paramount Bed Indonesia, berkeberataan apabila kontrak-kontrak dilanjutkan ke PT Titani. Dikarenakan, dugaan saya, mengenai tayangan medsos yang sempat diperlihatkan dan menurut pihak rumah sakit merasa akan tidak nyaman kerjasama dilanjutkan dengan kami PT Titani," ungkap Rini.

Bebernya, pada mediasi tersebut juga Saya sebagai owner di hadapan Hakim menyampaikan, ini dilakukan dengan sengaja untuk menakut-nakuti pihak rumah sakit atau instansi kesehatan yang masuk area PT Titani.

Tadi juga, sebut Rini, Kuasa Hukum PT Paramount Bed Indonesia menyampaikan akan menghadirkan Ahli Senior bersama an dengan saksi mereka. Selaku Direktur PT Titani Abadi Utama Tidak Gentar karena saya tahu betul melawan perusahaan besar/ perusahaan asing yang bergelut di Indonesia, sedangkan perusahaan miliknya adalah perusahaan kecil.

" Sebagai owner perusahaan kecil dan perusahaan putra daerah Sumatra Selatan percaya, bahwa pihak lawan akan melakukan cara terbaik menurut mereka untuk tidak memenuhi gugatan saya sebagai penggugat yang telah dirugikan dan akan berupaya keras tidak mengakui dugaan penipuan dari perusahaan besar tersebut kepada distributor resminya," tegas Rini.

Perlu diketahui juga, dirinya menyebutkan, mendapatkan informasi dari salah 1 manager nasional dari PT Paramount Bed Indonesia yang sekarang dikaryakan pada perusahaan tersebut sampai sekarang, bahwa salah 1 pernyataan Rini mengenai dugaan tindakan pemerasan salah 1 pejabat rumah sakit daerah di Sumatra Selatan yang menjadi coverage kerja sama PT Titani terhadap Rini selaku pemilik perusahaan yang dilakukan menjelang hari Raya Idul Fitri 2023 lalu.

Dimana, ingatnya, pejabat rumah sakit tersebut sempat membawa pegawai dari Kejaksaan ke kantor PT Titani atas permintaan yang dipaksakan tersebut dengan membawa hubungan si oknum pejabat rumah sakit tersebut sebagai kerabat/orang dekat dari marketing leader PT Paramount Bed Indonesia.


" Lah, dengan dalil itu, rumah sakit merasa tidak nyaman padahal kenyataannya oknum tersebut yang memimta THR dari Saya. Saya pun menolak, apalagi oknum pejabat tersebut pernah memesan produk PT Paramount Bed Indonesia melalui perusahaan saya yang bertindak sebagai pihak ketiga saat itu tetapi dibatalkan, sedang kan produk tersebut sudah saya eksekusi payment nya secara cash payment dan kenyataannya tidak Jadi diambil. Gimana dong kalau situasi nya seperti itu? Profesionalitas saya dalam kerja dan tanggung jawab mengenai produk bukan soal nyaman tidak nyaman dan enak tidak enak. Juga, upaya titip diskon setiap proyek berjalan oleh orang-orang terdekat PT Paramount Bed Indonesia. Mereka selalu Ingatkan perusahaan kami PT Titani keluarkan fee," tutur Rini.

Diketahui, sidang dihadiri langsung oleh Rini Gultom selaku penggugat didampingi Kuasa Hukum Haija Wakano. Juga tergugat I dan II diwakilkan oleh Kuasa hukum. (ulin)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com