Ubra Ingatkan Bupati Tepat Waktu dalam Penyampaian Dokumen LKPJ Kepada DPRD Malra
Kamis, 26 Maret 2020 | Dilihat: 1133 Kali
Malra, Skandal
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malra, Septian Brian Ubra S.Sos menegaskan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
"Itu sesuai dengan ketentuan PP 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 19," ujar Ubra saat dihubungi Skandal lewat selularnya, tadi siang, 26/3.
Ubra menegaskan, hari ini (26/3), hingga saat ini dokumen LKPJ belum di terima oleh DPRD Malra. Jadi Pemda masih punya 5 hari tersisa untuk menyampaikan Dokumen LKPJ kepada Sekretariat agar DPRD menggelar Paripurna untuk Bupati menyampaikan LKPJ
Ubra menambahkan, penyampaian LKPJ merupakan agenda rutin setiap tahun.
"Pemda mestinya sudah harus tahu waktu penyampaian sehingga tidak ada alasan untuk keterlambatan penyampaian dokumen kepada DPRD," tegas politisi Demokrat yang sapaan akrabnya SBU ini.
Menurut dia, pentingnya penyampaian LKPJ Kepala Daerah sehingga dibahas oleh DPRD dengan memperhatikan capaian kinerja, program, kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah.
Tentunya, lanjut Ubra, hasil dari Pembahasan LKPJ oleh DPRD sangat penting karena akan melahirkan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
"Saya kira ini tanggungjawab kami sebagai mitra Pemda untuk saling mengingatkan, tidak dalam tendensi apapun tetapi dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Apalagi Pemda & DPRD sama-sama unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah," tuturnya mengakhiri. (MI)