Saumlaki – tabloidSkandal.com
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, akhirnya berkesempatan menerima Vaksin Covid-19 untuk pertama kali. Setelah sebelumnya sempat tertunda dalam pemberian kekebalan tubuh melawan Corona virus disearse ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dr.Edwin Tomasoa, menjelaskan kalau pemberian vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan pada Gedung Kesenian, Senin (7/6), merupakan pemberian vaksin tahap II yang difokuskan pada para lanjut usia dan tenaga pendidik.
"Kemarin itu waktu yang pas bagi pak Bupati untuk menerima vaksinasi. Kita kan selama ini menyesuaikan waktu untuk pemberian vaksin kepada beliau," tandas Tomasoa, Selasa (8/6).
Sementara itu, Bupati Fatlolon, berharap dari pemberian vaksin tahap II ini kepada para tenaga pendidik, diharapkan pada pembelajaran tatap muka untuk tahun ajaran baru 2021 - 2022 sudah bisa dilaksanakan. Namun apakah sekolah sudah bisa dibuka secara normal, maka akan dikoordinasikan bersama pihak-pihak terkait.
Diketahui, adapun sejumlah persyaratan berdasarkan aturan terbaru Kementerian Kesehatan penerima vaksin Covid-19. Diantaranya erusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit. Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan. Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat. Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat..Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
(Tan 1)