Amuntai – tabloidskandal.com
DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pamabalah Batung dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.
Dalam laporan teddy suryana mewakili semua fraksi yang ada di DPRD HSU menyampaikan bahwa DPRD dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya guna ditetapkan menjadi peraturan daerah kab HSU
Teddy juga mengharapkan diterimanya saran dan kritik yang di sampaikan fraksi fraksi dan komisi komis yang ada di DPRD dapat diperhatikan dan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah khususnya sebagai tehnis yang membidangi.
Bupati HSU menyampaikan bahwa Sebelum Rancangan peraturan daerah ini kami tetapkan nantinya, terlibih dahuluu akan kami sampaikan kembali kepada Gubernur Kalimantan Selatan melali Biro Hukm Provinsi Kalimantan Selatan, untuk dimintakan nomor register Raperda.
"Hal ini Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 100 ayat(2) Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan hukum daerah, yang berbunyi Bupati wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lama terhitung 3 hari sejak menerima rancangan peratran daerah yang belum mendapat nomor Register, tidak dapat ditetapkan dan tidak boleh diundangkan dalam lembaran daerah".
Rancangan peraturan daerah ini telah kami mintakan Fasilitasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan, dan telah mendapatkan hasil fasilitasi, sebagaimana surat Gubernur nomor 188.342/00995/kum/2021, tanggal 7 juli.
Dari hasil Fasilitasi tersebut, judul Raperda yang di usulkan mengalami perubahan yang semula dengan judul : Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Dengan Pola Pembiyaan Tahun Jamak diubah menjadi Pembiyaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Batuk.