Amuntai – tabloidSkandal.com
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat koordinasi persiapan awal kegiatan pendampingan penyusunan rancangan Peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan air limbah domestik. Senin (15/3/2021)
Rakor yang dilaksanakan di Aula Disperkim-LH HSU ini dihadiri Kepala Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan wilayah 1 Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Selatan,Imam Mahmudi serta beberapa stafnya serta perwakilan SKPD terkait dilingkungan Pemkab HSU, seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, PDAM dan Diskominfo HSU.
Dalam sambutannya, Imam Mahmudi mengatakan Kegiatan ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki instrumen regulasi dalam mengatur dan menyelenggarakan pengelolaan air limbah domestik dengan baik.
"Tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah membantu Pemerintah Daerah Kabupaten dalam menyusun rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik, Output utama kegiatan ini adalah naskah akademik serta Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik." Jalasnya.
Ia menyebutkan, dalam Prasarana dan sarana bidang sanitasi (antara lain: IPAL/IPLT dan TPA/TPST) yang telah terbangun di kota/kabupaten, harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Kepala Daerah dalam era otonomi daerah saat ini merupakan penggerak utama pembangunan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Sehingga dalam kerangka pengaturan pengelolaan bidang sanitasi di daerah, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah (perda) pengelolaan air limbah domestik atau perda pengelolaan sampah untuk memberikan payung hukum bagi pengelolaan sanitasi sebagai penggerak sanitasi di daerah." Imbuhnya
Seiring dengan itu, PLT Kepala Disperkim-LH Najriansyah berharap adanya kegiatan ini terutama keberadaan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Selatan sebagai pendamping diharapkan memberikan manfaat dalam pelaksanaan program kegiatan ditahun ini maupun di tahun-tahun berikutnya.
"Semoga program ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya" Tukas Najriansyah saat membuka rakor.
Sementara, rakor kali ini menghasilkan beberapa poin pembahasan diantaranya proses pembuatan dan pembentukan SK Tim penyusun dapat disesuaikan dengan kebijakan terbaru yang berlaku dan pembentukan naskah akademik diharapkan sudah ada kesepakatan bersama antara hukum dengan pemerintah daerah lainnya sebelum bulan Juni.
Unsur dan instansi yang memungkinkan sesuai pokja termuat dalam pembentukan SK Tim penyusunan. ditambah dengan cakupan lingkup raperda yang akan lebih memfokuskan pada air limbah domestik sebagai tambahan detail akan ditentukan pada saat diskusi pertemuan selanjutnya berdasarkan data sekunder dan eksisting maupun muatan lokal.
(Diskominfo HSU – Wahyu)