Tutup Menu

Pelengseran Affiati, Partai Gerindra Tak Demokrasi?

Rabu, 03 Agustus 2022 | Dilihat: 637 Kali
    
Pelapor : Ajie Jahrudin-Fajar Soleh
Editor    : H. Sinano Esha

CIREBON –Tabloidskandal.com ll Setelah berpolemik setahun lebih, akhirnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon tergantikan. Dari semula Affiati diserahterimakan kepada Ruri Tri Lesmana melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/8/2022).

Pergantian tersebut berdasarkan surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang diterima DPRD Kota Cirebon pada 28 Juli 2022, yang merupakan tindak lanjut SK DPP Gerindra No. 06-0108/Kpts/DPP-Gerindra/2021 tertanggal 19 Juni 2021, terkait pelengseran Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon dan digantikan dengan Ruri Tri Lesmana.

Atas dasar surat tersebut kemudian DPRD Kota Cirebon menyetujui pemberhentian Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon, dan diganti oleh Ruri Tri Lesmana melalui rapar paripurna yang di gelar pada 9 Februari 2022.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, hasil rapat paripurna tersebut disampaikan kepada Gubernur Jabar, sebagai wakil pemerintah pusat melalui mekanisme Walikota Cirebon.

“Ya, pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon atas dasar SK Gubernur Jabar,” katanya kepada wartawan, Senin (1/8/2021).

Dijelaskan, SK Gubernur Jabar diterima pimpinan DPRD Kota Cirebon, kemudian disepakati gelar acara Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Pengambilan Sumpah pada tanggal 1 Agustus 2022.

Jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon untuk periode 2021-2024 dijabat oleh kader Partai Gerindra, Ruri Tri Lesmana. Padahal Affiati, juga kader partai yang sama, perolehan suaranya pada Pemilu 2019 sebanyak 4.311 suara, karenanya dinobatkan sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon untuk periode 2019-2024.

Gugat Gerindra
Namun seiring perjalanan waktu, sekonyong-koyong terbit SK DPP Partai Gerindra No. 06-0108/Kpts/DPP-Gerindra/2021 tertanggal 19 Juni 2021, di mana isinya memberhentikan Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon, dan digantikan dengan Ruri Tri Lesmana tanpa alasan yang jelas.

Menurut Affiati, berbulan-bulan ia berusaha mencari tahu kenapa DPP Partai Gerindra melengserkan dirinya dari jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon. Dan berusaha cari jalan damai guna menyelesaikan persoalan secara internal.

Tapi, lanjutnya, lantaran tak juga mendapat kejelasan dari Partai Gerindra, akhirnya ia layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 Oktober 2021, atau empat bulan setelah SK DPP Partai Gerindra terbit.

“Yang saya gugat adalah proses pergantian Ketua DPRD, bukan jabatan. Hal ini lantaran tidak ada klarifikasi ke saya, dan tidak melalui tabayun,” papar Affiati kepada wartawan sebelum dilengserkan, Senin (11/10/2021).

Advokat Bayu Kresna Adiyaksa, kuasa hokum Affiati menjelaskan, gugatan yang diajukan kliennya lantaran pergantian yang dilakukan Partai Gerindra, tidak transparan, tak memenuhi unsur demokrasi dan diskriminasi.

“Klien saya (Affiati) tak mendapatkan ruang klarifikasi, atau dipanggil pihak Gerindra untuk mendapat penjelasan. Itu sebabnya kami ajukan gugatan ke PN Jaksel terhadap Ketua DPP dan Dewan Pembina Partai Gerindra,” jelas Bayu sebagaimana dikutip detikNews, Senin (11/10/2021).

Lebih jauh ditegaskan pengacara itu, bahwa partai besutan Prabowo Subiakto dinilai telah melanggar UU Politik. Dan tidak menjunjung prinsip demokrasi serta supremasi hukum.

Berkaitan dengan kebijakan pergantian tersebut, menurut Bayu, merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Terlebih lagi, tidak ada usulan DPC maupun fraksi Gerindra.

“Pergantian Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon juga tak berdasarkan kinerja. Sebab, sejauh ini, tak ada laporan kinerja yang dipaparkan Partai Gerindra,” ungkap Bayu.

Seperti diketahui, gugatan Affiati kemudian didaftarkan PN Jaksel ke Mahkamah Agung (MA) dengan register No.688 K/Pdt-Sus-Parpol/2022 tertanggal 14 Maret 2922. Namun, sepertinya keadilan tidak memihak kepada mantan Ketua DPRD Kota Cirebon tersebut, sebab pada tanggal 4 April 2022 Hakim Agung MA yang mengadili, pada putusannya menolak gugatan tersebut.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com