Komisi IV DPRD Telusuri Dugaan Penyimpangan Izin Bangunan
Rabu, 05 Agustus 2020 | Dilihat: 566 Kali
Medan,Skandal
Ada dugaan pendirian bangunan di Grand Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Perintis Kecamatan, Medan Timur.Sejumlah bangunan ruko serta Apertemen dilokasi itu disinyalir melanggar ketentuan Surat Izin Mendirikan Bangunan(SIMB) Sangat Merugikan Pemko Medan.
Komisi IV DPRD Medan telah mendesak Pemko Medan melalui intansi terkait telusuri kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminta tinjau ulang SIMB yang telah diterbitkan apakah sesuai dengan kondisi bangunan yang berdiri di lapangan, pada hari Rabu (5/8) sekitar pukul 11.20 WIB.
Didampingi petugas Satpol PP Kota Medan Irvan, Dinas PKPPR Kota Medan Bidang Pengawasan Ihsan Batubara, pihak Kecamatan Medan Timur, pihak Kelurahan, Kepling dan Staf Komisi IV DPRD Medan Gina Lubis serta Zulfikar. Paul MA Simanjuntak mensinyalir pembangunan diduga melanggar ketentuan.
Namun begitu juga dengan jumlah unit izin ruko yang tidak sesuai izin bahkan beberapa bangunan yang melanggar peruntukan serta Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Hal itu ,anggota Komisi IV, Antonius Tumanggor menuding lemahnya pengawasan instansi Pemko Medan mengalami kebocoran PAD ratusan juta rupiah.
"Kami menduga pengawasan disini terlalu lemah sehingga bisa menyebabkan adanya kebocoran PAD,” kata Antonius Tumanggor yang diamini Paul Mei Simanjuntak.
" Karena pengembang, mungkin uang sebesar itu tidak seberapa. Tapi jika itu masuk ke kas Pemko Medan dengan situasi Covid saat ini sangat terbantu,” sebut Paul.
Maka itu kata Paul, pihaknya akan memanggil pihak terkait dan pihak pengembang agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan kebenarannya. “Segera akan kita jadwalkan RDP,” tegas Paul politisi PDI P itu. (A 01 )