Tutup Menu

Kapolres Kubu Raya Bersama Forkopimda Hadiri Launching ASAP Digital Nasional

Kamis, 16 September 2021 | Dilihat: 391 Kali
    
Kubu Raya, tabloidskandal.com || Bertempat di markas Daops Manggala Agni Kec. Rasau Jaya Kab Kubu Raya berlangsung kegiatan Lauching ASAP DIGITAL NASIONAL secara Live Zoom metting Pada hari Rabu tanggal 15 September 2021.
 
Hadir dalam Kegiatan Louching Asap Digital Nasional Kapolres JERROLD H.Y KUMONTOY, S.I.K, Wadir Krimsus Polda Kalbar AKBP Pratomo Setiawan S.I.K MH, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan SH, Kepala Dinas Perkebunan Kubu Raya H. Elfijar Edrus, S.Sos Sp Ms, Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Indra Asrianto S.I.K, Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Setyo Pramulyanto, SH, Kepala Kantor Camat Rasau Jaya, Drs. Sutomo, Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Iwan Kurnia Putra, Kepala Pelaksana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Drs. Mohtar, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubu Raya, M.Yassier, Danramil 1207 Sui Kakap, Kapten Tri Yuliantoro
 
Kapolres Kubu Raya Akbp Jerrold H.Y Kumontoy yang hadir dalam acara Lauching ASAP DIGITAL NASIONAL mengatakan”Bahwa Kegiatan Lounhcing Asap Digital Nasional Secara Virtual dipimpin langsung oleh bapak Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si bekerjasama dengan PT. Telkom Merasa Terpanggil untuk berkontribusi dengan menyediakan Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian Karhutla "Asap Digital" di Kec. Rasau Jaya Kab. Kubu Raya.” Ujar kapolres.
 
“Aplikasi Asap Digital Nasional Untuk Membantu personil Dalam Menuju menemukan titik Hotspot yang berada diwilayah Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Kubu Raya, seperti diketahui ada 10 titik kamera CCTV yang dipasang disepuluh Polda dan untuk di Kalimantan Barat sudah terpasang di wilayah Rasau Jaya yang nantinya berfungsi untuk penanganan Karhutla di Kalimantan Barat.” sambung Kapolres.
 
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam membuka lahan untuk tidak dengan cara membakar apalagi diwilayah kabupaten Kubu Raya ada Bandara dan asap yang ditimbulkan bisa menganggu penerbangan, perekonomian serta polusi terhadap manusia dan perbuatan tersebut juga melanggar hukum dan sudah diatur dalam pergub 103 tentang cara membuka lahan dengan kearifan local.” Himbaunya.
( Sumber : Humas Polres Kubu Raya - Rep : RH)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com