Saumlaki - tabloidSkandal.com.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mencatat posisi hutang berada di angka Rp157 milyar lebih, hutang jangka pendek tersebut tercatat sesuai Neraca Per 31 Desember 2020 yang terdiri dari hutang kepada pihak ketiga atas putusan pengadilan senilai Rp96 milyar lebih, hutang paket pekerjaan per 31 Desember 2020 senilai Rp52 milyar lebih, hutang tanah, tanaman dan aset yang dihibahkan per 31 Desember 2020 senilai Rp5 milyar lebih dan hutang dana hibah ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Rp3 milyar lebih.
Hal ini diungkapkan Penjabat Sekda Ruben Moriolkosu, saat membaca jawaban Bupati Kepulauan Tanimbar terhadap pemandangan umum fraksi DPRD tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, saat sidang paripurna DPRD di Balai Rakyat Duan Lolat, Saumlaki, Jumat (9/7) kemarin.
"Kalau rasio ketergantungan keuangan daerah kepada pemerintah sebesar 96, 17 %, artinya bahwa kemandirian keuangan daerah hanya mencapai 3, 83 %. Angka kemandirian keuangan daerah tersebut dipengaruhi oleh penyebaran pandemi Covid-19 yang besar pengaruhnya terhadap lemahnya kondisi perekonomian nasional dan daerah, pasalnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 hanya Rp28 milyar atau 55, 27 % dari target" Ungkap Moriolkosu
Lanjut dia, "Pemda merespon baik setiap usulan yang diberikan fraksi-fraksi, termasuk ajakan untuk kita lebih serius lagi mendorong peningkatan pendapatan asli daerah," tuturnya.
Sebelum mengakhiri tanggapan ini, Bupati juga menyampaikan penghargaan terhadap rasionalitas pandangan yang terurai dalam tanggapan fraksi-fraksi atau telaah kritis fraksi-fraksi sebagai ungkapan esensi perbaikan kinerja yang terencana, terukur dan dapat dipercaya sebagai modal utama untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2022.
"Setiap Langkah diawali dengan antusiasme yang kuat atas dasar kekuatan (potensi SDM) yang kita miliki, antusiasme tersebut akan tervalidasi melalui kerja nyata pada setiap komisi dalam membahas untuk kemudian ditetapkan bersama menjadi peraturan daerah ( Perda )," tandasnya.
Lanjut dia, "untuk diketahui, rincian utang jangka pendek yang tercatat sebagai pengakuan pada LKPD 2020 sesuai hasil audit, itu termasuk hutang paket pekerjaan yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya yang tercatat sejak tahun 2010 silam dengan rincian, hutang paket pekerjaan 2010 Rp300 juta lebih, hutang paket pekerjaan tahun 2011 Rp31 juta lebih, tahun 2012 Rp417 juta lebih, tahun 2015 Rp412 juta dan hutang paket pekerjaan di 2016 Rp2, 4 milyar lebih termasuk hutang kepada pihak ketiga atas putusan pengadilan senilai Rp96 milyar lebih"tuturnya
Ditambahkan, "dengan demikian, jika ditotalkan mencapai Rp99 milyar lebih. pasalnya termasuk tahun 2010 hingga 2016, Sedankan hutang paket pekerjaan di tahun 2017 mencapai Rp6 milyar lebih, tahun 2018 berada di angka Rp13 milyar lebih, hutang paket pekerjaan tahun 2019 berjumlah Rp27 milyar lebih, Sementara hutang paket pekerjaan di tahun 2020 Rp1, 1 milyar lebih, tuturnya mengakhiri,
(Tan 1).