Gara-Gara Postingan, Warga Saumlaki Terancam Dipidanakan Ketua DPRD
Selasa, 07 Januari 2020 | Dilihat: 1430 Kali
Saumlaki, Skandal
Postingan Nik Besitimur dalam Grup Suara Rakyat Tanimbar ( SRT ), Minggu,5/1, membuat Ketua DPRD KKT akan mengambil langkah hukum, melaporkan Nik Besitimur ke Polres KKT Saumlaki.
"Saya akan melaporkan dia ke Kapolres Saumlaki. Cuma saya masih menunggu tim Advokasi dalam mengkaji postingan tersebut. Bila terbukti memenuhi unsur pidana maka saya akan melaporkan ke pihak Polres KKT," tutur Omans, panggilan Ketua DPRD Jaflaun Batlayery SH melalui telepon seluler,Senin 5/1.
Menurutnya, Nik Besitimur harus mempertanggung jawabkan postingannya yang memvonis pimpinan DPRD itu sebagai boneka, lelucon, pelawak politik, pion politik dan seterusnya harus dipertanggungjawabkan.
"Mestinya dia mempertanggung jawabkan itu. Postingannya itu secara pribadi saya tidak terima," jelas Ketua DPRD KKT.
Bahkan, banyak menyebut, bila benar Ketua DPRD KKT melaporkan Nik Besitimur ke pihak Polres KKT menjadi sejarah baru di bumi yang bertajuk Duan Lolat DPRD mempidanakan rakyatnya sendiri.
Namun tudingan itu di bantah Ketua DPRD. Dia menyebutnya sebagai negara hukum mengatur dan melindungi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara
"Jadi bukan soal wakil rakyat melapor rakyatnya,misal Ada orang yang datang menampar saya,karena saya DPRD saya tidak bisa melapor ke Polisi ?" Salahkah itu," tanyanya dengan nada tinggi
Dia menambahkan, sebagai negara hukum, setiap warga bebas berekspresi, tapi jangan sampai menimbulkan perbuatan yang tidak menyenangkan dan merugikan orang lain. Apalagi memfitnah dan mencemari Pimpinan DPRD ( Ketua dan Wakil Ketua 1 ) serta Lembaga DPRD.
"Itukan dijamin oleh hukum. Presiden saja bisa melapor akibat tudingan abang becak dan lain - lain, agar semua orang mempunyai kesadaran hukum, dan etika," uraiKetua DPRD.
Yang jelasnya, menurutnya,silahkan ber medsos,tidak ada orang yang melarang. Tapi memvonis orang,M memfitnah orang, itukan pelanggaran hukum. Kita sebagai warga negara yang taat akan hukum, wajib menjunjung harkat dan martabat serta kebebasan setiap orang,Tapi bukan sebaliknya sewenang - wenang menyalipkan pribadi maupun lembaga DPRD di depan publik," tutur Ketua DPRD.
Dijelaskan, bila teman - teman ingin bertanya , silahkan datang ke DPRD, akan dijelaskan situasi dan dinamikanya seperti apa? Tetapi jangan menjustis pimpinan DPRD begini dan begitu.
"Salah, kalau saya tidak mengambil langkah tegas secara hukum, maka lembaga DPRD yang terhormat ini akan menjadi bulan - bulanan dan seenaknya, terus dilecehkan. Itu tidak benar, kita kan negara hukum, menjamin kebebasan tapi menghormati toleransi antar sesama kita dengan menjunjung kehormatan masing - masing orang, baik secara individu, status maupun lembaga," urainya panjang lebar.
Ketua DPRD mengaku sudah menghubungi bersangkutan, langkah proaktifnya datang untuk klarifikasi bahwa maksudnya seperti ini.
"Tapi sampai sore hari ini tidak ada langkah - langkah yang di lakukan, atau proaktif maupun klarifikasi yang di sampaikan bersangkutan sampai sore hari ini. Jadi kalau ada bahasa DPRD melapor rakyat, salah itu. Yang benar, DPDR lagi melaksanakan proses penegakan hukum," tandasnya. ( TAN 1 ).