Soal Pinjaman Pemkab Malra Rp 250 Miliar
Selasa, 12 November 2019 | Dilihat: 518 Kali
OlehTalibudin Wokanubun, Mantan Ketua PMII Malra
Sedikit meluruskan polemik terkait pinjaman Rp 250 miliar yang dipinjam oleh Pemkab Malra. Terkait dengan konteks mencoba untuk menyampaikan beberapa pikiran
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah.
Sedang Dasar Hukumnya:
Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, dan UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Jika merujuk pada PP 56 tentang pinjaman daerah, maka dalam amanah PP 56 pemerintah bisa meminjam yang penting atas kepentingan publik/umum tidak ada yang melarang kecuali Pemda meminjam di luar negeri, tentang mekanisme pembayaran bisa di lakukan dengan
1 PAD
2 DAU
3 Dana Bagi Hasil dan pendapatan daerah lainnya yang SAH,
Kecuali DAK karena DAK sudah punya formula.
Jika merujuk pada PP 56 pasal 45 terkait mekanisme pengembalian
entang koorporasi yang dikhawatirkan beberapa pihak, bagi saya itu tuduhan yang keliru. Tidak punya korelasi karena daerah meminjam untuk kepentingan publik bukan kepentingan bisnis pribadi atau apalah.
Kalau bicara koorporasi mesti pahami tentang defenisi koorporasi biar memahami dan statmennya terukur dan punya bobot bicara koorporasi, tapi tidak paham apa itu koorporasi, sama saja dengan jauh panggang dari api karena tidak punya korelasinya peminjaman Pemda kepada SMI (sarana multi infrastruktur) dan koorporasi