"SENGKETA PERS Perseptif KUHAP Baru Menurut UU Pers"
Selasa, 21 Juli 2026 | Dilihat: 60 Kali
Oleh : Binsar Siagian Ketua Umum PROJUSTIA Dan Sekjen DPP PWOIN Dewan Redaksi TabloidSkandal
Lahir KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025 pengganti UU No. 8 Tahun 1983 sepertinya menohok Kemerdekaan Pers. Karena dalam UU ini memunculkan pasal- pasal yang bertentang dengan UU No. 40 Tentang Pokok Pers.
Bagaimana perspektif UU Pers tentang pasal - pasal yang terkandung dalam KUHAP Baru ini. Nampak ini menjadi diskusi menarik yang digagas Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO) Kota Depok.
Pers di Jamin UU Pers sebagai Lex Spesialis KUHAP sebagai Lex Generalis mengensli Delik Aduan Dan Delik Formal → mengatur tata cara proses pidana (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan).
UU Pers sebagai Lex Spesialis → mengatur kerja jurnalistik dan penyelesaian sengketa pers.
Sampai saat ini, perlindungan khusus bagi wartawan lebih banyak berasal dari UU Pers dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, bukan dari KUHAP itu sendiri. MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana atau perdata sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh.
KUHAP Lex Generalis Sedang UU Pers Lex Spesialis KUHAP Baru memperkuat prinsip due process of law (proses hukum yang adil), perlindungan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan penyidik. Prinsip-prinsip ini juga dapat melindungi wartawan ketika mereka menjadi terlapor, saksi, atau tersangka dalam suatu perkara.
Implikasi bagi Wartawan
Jika sebuah berita atau karya jurnalistik dipersoalkan.
Sengketa harus lebih dahulu dinilai sebagai sengketa pers.
Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers menjadi jalur utama.
Aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta memproses wartawan dengan pasal pidana atas produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah pers.
Dalam konteks perlindungan wartawan, perkembangan yang paling penting bukanlah KUHAP Baru secara khusus, melainkan kombinasi antara lain.
Dewan Pers sebagai forum penyelesaian sengketa pers.
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas bahwa perlindungan hukum wartawan mencakup keharusan menempuh mekanisme sengketa pers sebelum penggunaan instrumen pidana atau perdata.
Contoh tentang unjuk rasa tanpa pemberitahuan, Pasal 263 dan 264 terkait penyebaran berita bohong dan berita tidak pasti yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, serta Pasal 411 dan 412
Pasal-pasal ini memiliki implikasi langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, publik harus memahami bahwa terdapat mekanisme dan batasan hukum yang jelas, termasuk sifat delik aduan dalam beberapa ketentuan tersebut.
Peran strategis pers dalam mengedukasi masyarakat terkait pemberlakuan KUHP Baru. Sebagai organisasi profesi wartawan berkomitmen untuk berperan aktif menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerahkan melalui media cetak maupun digital, agar masyarakat tidak keliru memahami substansi KUHP Baru.
Untuk pers, pakai UU Pers dulu, MK mengingatkan Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum, kalau sengketa terkait Karya Jurnalistik, penyelesaiannya wajib pakai UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai lex specialis. Pidana jadi, ultimum remedium, atau jalan terakhir.
Jadi intinya, Wartawan tetap bisa dipidana, tapi MK kasih “rambu” bahwa kasus berita harus lewat mekanisme pers dulu, seperti hak jawab, hak koreksi, mediasi Dewan Pers. Kalau sudah terbukti bukan karya jurnalistik atau ada malice, baru masuk pidana.
Putusan ini yang jadi dasar SKB Dewan Pers-Polri-Kejaksaan 2022 yang dipakai sekarang. Kita semua turut bertanggungjawab atas kehidupan kemaslahatan ketahanan masyarakat dan negara, baik politik, ekonomi dan yang paling penting adalah soal penegakan hukum yang adil.
Tentunya, pemerintah, aparat penegak hukum (APH), serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dengan insan pers dalam melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.
Dengan pemahaman yang baik, penerapan KUHP Baru diharapkan dapat berjalan efektif, adil, serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
Kesimpulan Persepektif KHUP.
Pers Tidak perlu takut dengan diperlakukankanya KHUP baru karena kekuatan hukum pers dengan UU No. 40 Tahun 1999 Pers sebagai Lex Spesialis dan UU No. 2025 KHUP adalah Lex Generalis. Dalam penangan hukum Pers memiliki penangan perkara khusus melalui Dewan Pers dan diperkuat Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025.
Tip kedua Pers harus bekerja sesuai Tugas jurnalistik yang profesional dalam menjalan Tugas Pers, Mencari, Mengelola, Menyaring, Menyimpan dan Menyiarkan (5M) sesuai ketentuan Kode Etik Pers yang dikeluarkan Dewan Pers.
Bekerjalah di perusahaan Pers yang berbadan Hukum Pers karena Sengketa Pers bukan tuntutan Profesi Wartawan tetapi juga Tuntutan kepada Perusahaan Pers.
Bekerjalah dengan kematangan profesi terutama dalam menjalan Fungsi Pers sebagai Fungsi Kontrol. Pers harus menjunjung fakta dan kebenaran dan jangan Produk pers mengarah kepada penghakiman dihadapan publik (Triel Of The Pers) dan menjunjung Prasumption Of Innontion atau Azas Praduga Bersalah