Refra Klarifikasi Tentang Tudingan Penyalagunaan Dana Stunting di Ohoi Tutrean di Beberapa Media Online Ternyata Hoax
Jumat, 27 November 2020 | Dilihat: 962 Kali
Malra Skandal.
Bendahara Ohoi Tutrean kec kei besar selatan kab Malra. K.E.Refra saaat jumpa pers beberapa awak media di sala satu kafe di kota Tual tepat hari kami,pikul 17.25 wit.
Bahwa apa yang di di beberkan di beberapa media Online itu sangat tendesius,karna sangat ngada serta juga provokatif yang kluar jauh dari kode Etik Jurnalis.
Kenapa' Karna semenjak dirinya menjabat sebagai bendahara ohoi Tutrean tidak perna pegang hak hak orang apalagi mau menggelapkan dana sunting yang cuma kore kore telinga.
Maka terkait dengan pernyataan saudara V.R yang juga note bene jabatan sebagai ketua kader posyandu ohoi tutrean yang sempat di muat berita di beberapa media online beberapa waktu lalu bahwa bendahara ohoi tutrean telah menelap habis dana Stunting sebesar Rp 38 juta lebih itu sangat sangat keliru dan itu tidak benar.
Sebab sy bayar dan sesuai dengan produdur dalam hal ini harus lewat tahapan,karna sebelum pandemi covid 19 memang angkanya nilainya gitu,namun karna tertumbuk dengan covid 19,maka dana Stunting ini harus di potong lewat APBO Anggaran pendapatan Belanja Ohoi,itupun kami rapat dua kali dengan Bso sebagai lembaga pengawasan di ohoi maka dengan kesepakatan ini sehingga dapat tersisa sebesar Rp 29 juta dua ratus ribu.
Maka dengan demikian apa yang telah di beberkan bersifat opini baik di online maupun medsos,maka demikian kami pihaknya akan melaporkan V.R atas dugaan pencamaran nama baik ke pihak yang berwajib.
Sementara itu juga kuasa hukum Kritianus Refra(K R) Bung Agli Harto Elkel.SH.telah menjelaskan bahwa semua hak kader posyandu ohoi tutrean dapat terbayar sesuai dengan bukti bukti kwitansi pengabilan dll yang di tanda tangani V.R sendiri dari dana Stunting dengan senilai Rp 29 juta sekian yang akan di alokasikan.
Dan terbukti dana Stunting ohoi tutrean yang sudah di ambil kader posyandu sebesar 18 juta,jadi tak perlu lagi di bangun opini.
Selain itu juga dana atau anggaran tersisa dari Stunting ini tidak bisa dapat di cairkan dengan uang,tetapi dalam bentuk barang dll.
Karna kita telah memiliki daftar penggunaan anggaran serta juga kwitansi kwitansi sebagai bukti terlampir.
Untuk itu sy slaku lawyer yang telah di beri kuasa dari bendahara ohoi K.E.Refra,maka sudah tentu sy kawal laporan kilenya di polsek kei besar selatan,dan dalam waktu 7 tidak di tindak lanjuti,maka dirinya meneruskan ke Polres Malra guna dapat tindak lanjuti.
Selain itu juga saat di tanya para awak media terkait dengan berita online yang bersumber dari M.Tanlain yang lagi berkoar koar hingga viral di Online bahkan dunia maya bahwa dirinya juga adalah sala satu perangkat ohoi tutrean,namun hingga saat ini dirinya belum perna di bayarkan gaji kurang lebih 1 tahun
Namun sempat di banta oleh oleh K.E.Refra slaku bendahara ohoi tutrean.karna yang bersangkutan bukan SK Bupati,tapi SK Pj jadi jikalau pejabat siapa naik wajar kalau mau ganti perangkat itu hak PJ terkecuali SK Bupati tentu kita harus tunduk.
Jadi jangan berkoar koar seperti burung pombo,karna M.tanlian ini sudah brapa lama tinggal papua baru mau minta hal hak kan sangat mustahil.jadi mau minta hak hak 1 tahun lalu silahkan hubungi mantan pejabat,karna kami baru naik dan nama M.tanlain tidak ada dalam daftar perangkat ohoi tutrean.
Jadi SK saudara Meilany Tanlain itu sebagai perangkat ohoi tutrean itu bukan SK Bupati,tapi SK pejabat jadi wajar kalau setiap pejabat desa baru naik,tentu punya hak untuk menggantikan perangkat dess.