Tutup Menu

Pasal 27 Perpu Covid Harus Direvisi

Rabu, 22 April 2020 | Dilihat: 639 Kali
    


Oleh Anthony Siagian, seorang advokat dan pegiat anti korupsi, tinggal di Jakarta

KITA tidak bisa  pungkiri akibat Pandemi Covid 19 ini telah mengakibatkan perekonomian tidak berjalan dengan normal. Bahkan bila keadaan saat ini berlangsung lebih lama lagi tanpa batas waktu yang bisa di tentukan, maka bisa dikatakan perekonomian negara bisa ambruk.

 Dipastikan yang menengah akan miskin. Dan si miskin lebih miskin. Intinya, jumlah orang miskin akan bertambah miskin.

Kondisi tersebut, mau tidak mau, menjadi PR pemerintah. Mereka yang terpuruk harus diselamatkan, akibat dampak dari Pandemi Covid 19 ini.

Kita sebagai rakyat, pasti akan mendukung pemerintah apapun bentuk kebijakan, atau apapun bentuk aturan yang diterbitkan asalkan  isi atau klausul dari kebijakan atau aturan yang di terbitkan tidak terkesan seperti bertentangan, atau terkesan tidak bisa di ganggu gugat atau kebal hukum.

Pasal 27 dari Perpu itu harus direvisi atau di hapus agar tidak menjadi batu sandungan di kemudian hari. Apalagi bila ke depan ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi terkait sana sebesar Rp 405 trilyun yang akan di gelontorkan akibat dampak dari Pandemi Covid 19 ini.

Bila memang pemerintah beritikad baik menerbitkan Perpu ini untuk menyelamatkan keuangan negara terkait stabilitas perekonomian akibat dampak Pandemi Covid 19 ini, saya rasa tidak perlu juga pasal 27 ini di cantumkan di dalam Perpu.

Apapun keadaan yang memaksa, sehingga di terbitkan Perpu ini setiap individu ataupun institusi ataupun lembaga yang terlibat di dalam Perpu, baik mengambil memutuskan dan membuat kebijakan atau aturan jika memang di kemudian hari di temukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Korupsi harus bisa diproses, baik pidana maupun perdata.

Dan apapun bentuk dugaan  pelanggaran yang timbul  di kemudian hari terhadap dana sebesar Rp 405 triliun, jelas itu merupakan kerugian negara, dan tidak bisa dikatakan bukan kerugian negara.

Jadi Pasal 27 Perpu No 1 Tahun 2020 harus di hapuskan atau direvisi agar tidak terkesan pasal ini untuk melindungi para pihak yang terkondisikan oleh Perpu ini dalam mengambil kebijakan dan  keputusan.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com