Tutup Menu

Menteri Kok Urus Toilet

Senin, 29 November 2021 | Dilihat: 786 Kali
    
Oleh Rene Putra Tantrajaya – Advokat

Melalui video pribadi yang diunggah di akun instagram pada Senin (22 November 2021), setelah berdialog dengan penjaga toilet di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thorir mendesak Pertamina agar toiletnya tidak boleh berbayar. Termasuk SPBU milik swasta. Harus gratis.

Desakan itu atas dasar rasa prihatin Erick Thohir melihat kenyataan kalau fasilitas umum toilet SPBU berbayar. Padahal, meski tak ada ketentuannya, kamar kecil untuk buang hajat dan mandi itu mestinya digratiskan, agar tidak menjadi beban tukang ojek (motor dan mobil), pedagang kecil dan anggota masyarakat yang pendapatannya terbatas.

Unggahan video Erick Thohir tentu saja bikin kalangkabut jajaran Pertamina. Sehari kemudian Coporate Secretary Subholding Commercial and Trading PT Pertamina, mengapresiasi desakan Menteri BUMN agar menggratiskan layanan toilet SPBU. Hal hasil, sekitar 7000 toilet SPBU di seluruh Indonesia kini digratiskan. Tak ada lagi kotak duit bertulisan: Rp 2.000/buang air kecil; Rp. 4.000/BAB, mandi dan cuci. Tak lagi ada sosok penjaga toilet yang biasa duduk menunggui kotak.

Selanjutnya, lantaran unggahan video dan desakan Menteri BUMN soal toilet SPBU Pertamina viral di media online, mainstream, maupun media sosial: facebook, instagram, twitter, whatsapp dan youtube, muncul komentar nitizen. Beragam komentar yang pro dan kontra. Tak sedikit mempertanyakan blusukan sang menteri: “Menteri kok urus toilet, kayak kurang kerjaan saja...,” dan kalimat nyinyir lainnya.

Wilayah Kerja

Komentar politisi pun tak kalah sengitnya. Anggota Komisi VII DPR dari fraksi PKS Mulyanto, misalnya. Dia menilai aksi Erick Thohir tak lebih merupakan tebar pesona,  genit, membangun pencitraan guna keperluan Pilpres 2024. Menurut dia, blusukan di toilet amat tidak menarik, sama persis dengan trade mark calon lain, yakni bersih-bersih comberan (got), masuk ke gorong-gorong dan pantau toilet.

Mestinya, masih menurut Mulyanto, sebagai Menteri BUMN lebih fokus mengerjakan tugas-tugas pemerintah ketimbang urus toilet SPBU. Misalnya, utang PLN, kemelut Garuda, kilang Tuban dan persoalan Pertamina.

Tapi benarkah Erick Thohir tebar pesona dalam rangka pencalonan di Pemilihan Presiden 2024? Dalam kaitan ini, Menteri BUMN menjelaskan bahwa wilayah kerjanya banyak. Mulai masalah induk hingga anak-cucu BUMN. Tentunya termasuk hal kecil seperti layanan toilet untuk umum.

Menurut dia (Erick Tohir), sebagaimana dilansir Bisnis.com, semua itu membutuhkan perhatian dan pengawasan serius sehingga kementriannya tidak merugi dan tak lagi disuntik oleh pemodal asing.

Pertanyaannya, pantaskah jika seorang menteri atau pejabat pemerintahan mantau toilet di tempat layanan umum? Pada dasarnya, pemantauan toilet seperti yang dilakukan Menteri BUMN sah-sah saja, sepanjang masih di koridor wilayah kerjanya. Kecuali toilet terminal bis kota, pasar, lokasi wisata atau tempat layanan umum yang bukan bagian dari kinerja kementriannya, tentu tak pantas.

Mengoreksi aksi pejabat di negara demokrasi, juga sah-sah saja. Dibenarkan oleh perundang-undangan. Namun, sangat kurang bijak bila menggunakan kalimat nyinyir yang notabene bisa menimbulkan fitnah dan profokasi. Pergunakanlah ungkapan kritik membangun, yang dapat menyemangati orang lain agar bertindak lebih baik dari sebelumnya.

Ketentuan Toilet

Apabila mendengar sebutan toilet, gambaran yang muncul adalah sebuah ruangan kecil berbau dan menjijikan. Fasilitas sanitasi untuk buang air besar dan kecil, cuci tangan dan madi.Tapi, sebenarnya, ruangan yang dirancang dengan kelengkapan kloset, serta beberapa perlengkapan air bersih dan aman, jika dikelola profesional akan menjadi tempat layanan umum yang higenis bagi penggunanya. Tak berbau apalagi menjijikan.

Secara harafiah, toilet adalah fasilitas sanitasi untuk umum, penggunanya masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin maupun usia. Dan sebagai sebuah ruangan yang mengakomodasi kebutuhan manusia untuk buang hajat. Jadi, betapa pentingnya keberadaan ruangan sanitasi yang satu ini.

Karena itulah, toilet dengan fasilitas sanitasinya diatur oleh ketentuan hukum, baik perundangan maupun paraturan. Sebagai bagian dari pelayanan umum, setiap pemerintah daerah pasti mewajibkan toilet di tempat-tempat umum, perkantoran dan lokasi lainnya. Keberadaan itu di dalam peraturan daerah.

Begitu juga dengan pemerintah pusat. Mengingat betapa pentingnya toilet sebagai bentuk pelayanan umum, maka keberadaannya pun tak lepas dari ketentuan hukum, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan institusi. Pemerintah dan DPR mengaturnya dalam ketentuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Begitu juga dengan kementerian, fasilitas sanitasi itu diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2016  tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Keja Perkantoran, kemudian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Jadi, dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur tentang toilet, keberadaan faslitas sanitasi itu tak bisa dipandang sebelah mata lantaran ada anggapan: bau dan menjijikan. Aturan dengan sanksinya, menempatkan ruangan ini sama pentingnya dengan ruangan lain di setiap bangunan. Wajar jika Menteri BUMN Erick Thohir berkenan melakukan pemantuan terhadap toilet di SPBU, salah satu ruang yang menjadi bagian dari wilayah kerjanya.

Lantas, kenapa mesti digratiskan, dan ketentuan berbayar Rp 2.000 dan Rp 4.000 bagi pengguna toilet ditiadakan (dihapus), padahal dana itu untuk honor karyawan penjaga toilet dan biaya operasional sehari-hari.

Menurut Erick Thohir, pelanggan SPBU selain pemilik mobil, juga tukang ojek dan pedagang kecil. Bagi pemilik mobil, nilai berbayar itu tak menjadi bebannya, tapi buat pengojek motor dan pedagang, tentu akan mengurangi pendapatannya. Ini persoalan yang mesti dipahami.

Mengingat SPBU bagian dari kepemilikan Pertamina, dan merupakan wilayah kerja Kementerian BUMN, anggaran keberadaan toilet sudah diatur sedemikian rupa oleh institusi pemerintah tersebut. Termasuk saleri petugas pembersihnya. Jadi salah besar jika hasil berbayar dari pengguna fasilitas sanitasi diperuntukan honor petugas toilet dan biaya operasional.

Dan sangat wajar jika menteri seperti Erick Thohir mengurusi toilet, mengingat keberadaan  fasilitas sanitasi itu diatur oleh ketentuan hukum, bukan sekedar mempersoalkan berbayar Rp 2.000 dan Rp 4.000 saja.

Bisa dibayangkan berapa besar jumlah duit yang terkumpul dari kutipan pengguna toilet SPBU jika setiap harinya Rp 100.000. Dalam sebulan saja, untuk satu ruang, diperkirakan tak kurang dari Rp 3 juta. Sementara jumlah SPBU di negeri ini sekitar 7000 titik. Berarti pendapatan Pertamina dari fasilitas sanitasi itu Rp 21 miliar per-bulan. Luar biasa. Mestinya Erick Thohir bukan saja menyoal berbayar toilet, tapi juga ke mana larinya pungutan yang sudah bertahun-tahun lamanya itu.
Salam, bau dan jijik...

Editor: H. Sinano Esha
Penulis alumni strata 2 Leeds Beckett University
United Kingdom (Inggris)
jurusan International Business Law (2014-2015)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com