Tutup Menu

Kasus Jampidsus Pembelajaran dan Evaluasi Bagi Jaksa Agung

Rabu, 29 Juli 2026 | Dilihat: 15 Kali
    

Oleh Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum – Praktsi Hukum

Tabloidskandal.com - Jakarta || SEHARUSNYA pada saat tim kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri mendapatkan puluhan batangan emas seberat 74 kilogram, serta uang ratusan miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Amerika dan Singapura di tempat kediaman mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampisus) Febrie Adriansyah (FA), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bersikap tegas dengan berhentikan sementara yang bersangkutan, dan memberikan kesempatan kepada Mabes Polri melakukan proses hukum.
Setidaknya, melalui proses hukum tersebut pihak Kepolisian dapat mengungkap barang bukti yang disembunyikan dalam bungker lemari besi di kediaman FA apakah benar hasil dari kejahatan, atau melanggar hukum, serta adanya keterlibatan pihak lain.

Terkait pelimpahan penyidikan yang dilakukan Kepolisian atas kasus FA oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya menolak, dan memberi kesempatan polisi memprosesnya, bukan malah menerimanya. Sebab, dengan menerima pelimpahan penyidikan dari Kepolisian, berarti ada ketentuan hukum yang “dilanggar”, yakni Pasal 10A ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di mana pasal itu menyebut, bahwa KPK yang paling berwenang menerima pelimpahan setiap kasus korupsi dari Kepolisian atau Kejaksaan. Bukan antar dua instansi tersebut.

Tentu saja, akibat menerima pelimpahan, dampaknya menimbulkan berbagai dugaan negatif masyarakat luas, lebih khusus lagi dari kalangan akademisi terhadap sikap pihak Gedung Bulat terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang FA.

Bukan sebatas dugaan negatif saja, sepertinya kalangan masyarakat geram atas ulah sikap Kepolisian dan Kejagung dalam menangani kasus FA, mereka pun kemudian melakukan protes dan unjuk rasa. Mendesak dua institusi tersebut untuk tidak mengangkangi aturan hukum, khususnya tentang pelimpahan penyidikan dan penetapan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi, sebagaimana ketentuan yang termaktub di dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Putusan Mahkamah konstitusi.Nomor 21/PUU-XII/2017.

Protes dan unjuk rasa kalangan masyarakat agaknya menjadi perhatian serius Kepolisian dan Kejaksaan. Ini terbukti, meskipun agak terlambat, akhirnya proses hukum mantan Jampidsus itu dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum, yakni mulai dari pemeriksaan sebagai saksi, dan kemudian ditetapkan jadi tersangka. Selanjutnya FA ditahan di Rumah Tahanan KPK. Bukan di Rumah Tahanan Kejagung. Tapi sudahlah, upaya penahanan ini tak ada aturan yang dilanggar, hanya saja menimbulkan tanda Tanya.
Meski aturan telah dijalani sebagaimana mestinya, namun masih ada yang dirasakan mengganjal dalam proses hukum kasus FA. Yakni, belum dilimpahkan penyidikan ke KPK. Terkait hal ini, masyarakat menaruh harapan kepada Jaksa Agung Sinitiar Burhanuddin agar perkara tersebut dilimpahkan kepada lembaga rasuah, sesuai ketentuan UU TipIkor. Dengan begitu, prosesnya dinilai lebih fair ketimbang Kejaksaan sendiri yang memproses. Jangan sampai ada anggapan: “Jeruk makan jeruk”.

Jika pihak Kejaksaan “legowo”, melimpahkan proses hukumnya ke KPK, tentunya akan menghapus stigma atau dugaan negatif atas sikap Kejagung agak terlambat  dalam proses hukum menetapkan dan melakukan penahanan terhadap FA sebagai tersangka.

Menurut penulis, untuk mengembalikan kepercayaan dan harapan rakyat negeri ini terhadap citra positif Kejagung, alangkah bijaknya jika objektivitas penanganan atas kasus FA proses hukumnya dilakukan oleh KPK. Merealisasi tuntutan berbagai kalangan masyarakat dan akademisi, yakni gunakan UU Tipikor dan jangan dilanggar.

Diketahui, sejauh ini masyarakat luas bangga terhadap kinerja jaksa yang telah berhasil penjarakan koruptor, serta mengembalikan kerugian negara dengan cara merampas uang haram para Koruptor. Oleh karena itu, jangan sampai gara-gara pelanggaran terhadap UU Tipikor, citra positif berubah menjadi stigma yang memperburuk Kejagung sebagai institusi, dan jaksa selaku profesi.

Dengan melibatkan KPK dalam proses hukum mantan Jampidsus, maka kasusnya akan terungkap sampai keakar-akarnya. Siapapun yang terlibat harus mendapat sanksi pidana maksimal sebagaimana tuntutan Kejagung. Dengan demikian, kepercayaan publik yang selama ini sudah terbentuk, bahwa Kejagung telah banyak berhasil memberantas Korupsi tidak menjadi luluh dan hilang harapan.       

Berkaitan kasus FA selaku Jampidsus, pejabat tinggi dilingkungan Gedung Bundar, hendaknya dijadikan pembelajaran dan evaluasi bagi Jaksa Agung Sinitiar Burhanuddin ke depan ketika memilih pembantunya secara selektif. Dengan begitu, peristiwa tersebut jangan sampai terulang kembali, dan kredibilitas institusi Kejagung tetap terjaga.

Sekalipun kasus FA menghebohkan jagat raya, hendaknya keberadaan Sinitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI tetap dipertahankan untuk melakukan evaluasi kinerja jajarannya. Terlebih lagi keberhasilannya dalam hal pemberantasan korupsi selama menjabat di institusi Kejagung. Apalagi jika diberikan kesempatan berama KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat FA. Kerjasama itu tentunya ke depan, akan mewujudkan Indonesia bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana tekad pemerintahan Prabowo-Gibran.

(HSE) 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com