Tutup Menu

Intersepsi Ilegal - PRABOWO SADAP PRABOWO

Rabu, 04 November 2026 | Dilihat: 24 Kali
    
Ical.Syamsudin, S.Sos., S.H., Dir. Eksekutif LBH Jaringan Rakyat

Jakarta – Tabloidskandal.com || Presiden Prabowo Subianto dan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo tengah menjadi sorotan publik menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.


Kronologi dan Kasus Penyadapan

Pada Selasa, 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi lainnya, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi (illegal tapping) melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada kurun waktu 2025–2026.

Nomor telepon yang disadap tanpa dasar penegakan hukum yang sah meliputi nomor milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan data log dari sistem sebelum kasus ini dilaporkan oleh petugas pada 30 Oktober 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 332 KUHP (ancaman 6 tahun), serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun), dan kini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Dinamika Jabatan

Sebelum kasus ini mencuat, Prabowo Subianto telah mencopot dan mengganti Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri dengan menunjuk Komjen Suyudi Ario Seto pada akhir September 2026.

Selepas melepas jabatan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo sempat dilantik menjadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026.

---

Tersangka Jenderal LS PRABOWO melakukan PENYADAPAN telephone secara ILEGAL terhadap Presiden PRABOWO S.

Ini adalah Skandal Pidana yg sangat berdampak serius pada konstelasi politik nasional, khusus nya berkaitan dengan Statement Teriakan " HIDUP JOKOWI... HIDUP JOKOWI ! ". Ditengah Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan MA tgl 30 Oktober 2026 yg berakibat status Gibran sebagai Wapres terkena sanksi pemakzulan dari jabatannya.

Saat ini dipastikan bahwa remote kontrol ditangan jokowi yg mengendalikan kekuasaan Prabowo, bukan saja sudah non aktif tetapi sudah berubah menjadi timer bom bunuh diri yg bisa saja diledakan kemarahan kearah istana negara.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com