Tutup Menu

Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Kab Malra, AMPMT Desak DPRD Malra Bentuk Pansus.

Selasa, 16 Maret 2021 | Dilihat: 782 Kali
    
Malra – tabloidskandal.com
Aliansi masyarakat peduli Maluku Tenggara hari ini resmi melakukan aksi di depan kantor DPRD Kab Malra mendesak 25 anggota DPRD Kab Malra guna membentuk pansus covid 19 senin 15/03/2021.
 
Selaku penanggung jawab aksi Fransiskus Safsafubun dalam orasi singkat di depan kantor DPRD Kab Malra meminta agar DPRD Kab Malra telah membentuk pansus guna untuk dapat mengungkap tentang dugaan Penyalagunaan dana covid 19 yang sudah jelas jelas tidak sesuai dengan peruntukannya.
 
Safsafubun slaku penanggung jawab dalam orasinya resmi telah menyerahkan dokumen serta surat pernyataan sikap kepada ketua DPRD Kab Malra Minduchri kudubun SE bersama beberapa anggota di ruangan di ruang kerjanya.
 

Dari kelima wakil rakyat yang didampingi yaitu Adolf M.Teniwut, Cristo Beruatwarin, Eva Crisye Putnarubun. Ali Arsyad Ohoiulun dan Paskalina Elmas.
 
Atas penyerahan dokumen atas sikap pernyataan dan slaku penanggung jawab aksi F.safsafubun yang slalu di sapa Epen telah di dampingi oleh Barken Rahayaan, Gery lerebulan, usai melakukan aksi di depan kantor wakil rakyat yang di saksikan langsung oleh ratusan warga masyarakat baik Kab Malra maupun kota Tual.
 
Dalam aksi tersebut terdapat 7 poin dalam pernyataan sikap dari AMPMT (Aliansi Masyarakat Peduli Maluku Tenggara) yakni Anggaran pokok pikiran (Pokir) yang sungguh sungguh telah di hilangkan pemerintah Daerah dalam APBD tahun 2021 yang di duga telah melakukan pengkhianatan terhadap DPRD Kab Malra, maka harus di lakukan evaluasi agar dapat di lanjutkan sesuai dengan kewenangan DPRD Kab Malra.
 
Poin kedua adalah tentang rekofusing serta juga relokasi yang jadi jalan pintu pertama masuk yang mana telah di tetapkan dengan senilai Rp 52 milyar untuk dapat mencega serta memberantas kan pandemi covid 19 di Kab Malra dan dalam Implementasinya yang harus jauh dari publikasinya, maka patut di duga atas pratek pratek KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di daerah yang kita cintai ini.
 
Poin yang keriga AMPMT mempertanyakan kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kab Malra brapa banyaknya dana yang terkumpul dari rasionalisasi belanja pegawai barang dan jasa serta rasionalisasi tentang belanja modal.???
 
Poin yang ke empat Aliansi masyarakat peduli Maluku Tenggara (AMPMT) mengapa dan ada apa sampai sudah masuk bulan ketiga tahun 2021 kenapa pemerintah daerah belum menyerahkan dokumen tentang perencian dana/anggaran yang sudah terkumpul dari belanja atau dirasionalisasi demi kepentingan pemberantasan pendemo covid 19 kepada 25 anggota DPRD Kab Malra. b. atas dasar apa saja sampai pemerintah daerah tidak mau menyerahkan dokumen tentang perincian belanja dari dana covid 19. kepada DPRD sebagai lembaga legislator.
 
Sedangkan kita semua tau bahwa dokumen untuk APBD perubahan untuk tahun 2020 itu ada penjabarannya yang menunjukan tentang belanja sebesar 52 milyar dan tidak terpakai semua, berarti tentu masih banyak dana sisa covid 19 di Kab Maluku Tenggara tetapi faktanya.????
 
Poin yang kelima AMPMT kembali mempertanyakan dari anggaran 52 milyar dana covid 19 Kab Malra.
a. Berapa banyak yang sudah terpakai untuk dapat pencegahan serta pemberantasan covid 19.
b. Berapa banyak dana/anggaran yang di pakai tidak sesuai untuk peruntukannya.
 
Poin yang ke enam bahwa ada selisih belanja untuk dapat pencegahan serta juga pemberantasan tentang covid 19 serta penguatan ekonomi untuk masyarakat serta belanja tentang dana covid 19 yang tidak sesuai untuk peruntukannya yang tetap ada di kas daerah ataukah lagi di selip di rekening orang lain.
 
Poin yang ke tujuh bahwa terkait dengan pemotongan dana tranfer ke daerah untuk dana desa bahkan biaya oprasional kesehatan (BCK) yang telah di lakukan oleh pemerintah itu merujuk pada peraturan Mentri keuangan Sri Mulyani RI Nomot 35/PMK.07/2020 itu bukti dengan adanya gagal paham, dan sangat kuatnya motivasi dalam diri untuk dapat melakukan sesuatu dengan keinginan sendiri tanpa peduli terhadap hukum dan perundang undangan
 
Maka berdasarkan dengan tujuh tuntutan  pernyataan sikap dari kami AMPMT, maka meminta kepada 25 anggota DPRD Kab Malra selaku penyambung lidah rakyat kab Maluku Tenggara, agar segra membentuk pansus (Panitia khusus) guna dapat menghimpun serta mengkaji bahkan menganalisis untuk dapat upaya formal selanjutnya.
 

Selesai pertemuan ketuan DPRD kab Maluku Tenggara Minduchi kudubun SE telah menyampaikan kepada beberapa rekan media bahwa tak perlu di wawancara lagi, tapi pada intinya ketika siapa saja yang punya laporan masuk di lembaga yang terhormat ini, maka sudah tentu kami 25 Anggota DPRD Kab Malra tetap siap di tindak lanjuti, karna kami adalah penyambung lidah rakyat.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com